Setelah merayakan Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Pertanyaan yang sering muncul adalah: “Bolehkah langsung berpuasa sehari setelah Lebaran?” Jawabannya adalah boleh.
Berdasarkan syariat, puasa Syawal dapat dimulai paling cepat pada tanggal 2 Syawal. Hal ini dikarenakan pada tanggal 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri), umat Islam diharamkan untuk berpuasa.
Memulai puasa pada H+2 Lebaran dianggap sebagai langkah yang baik untuk menjaga konsistensi ibadah yang telah dibangun selama bulan Ramadan.
Keutamaan Besar Puasa Enam Hari
Hukum puasa Syawal adalah sunnah muakadah.
Landasan utama pensyariatan puasa Syawal adalah hadits shahih riwayat Imam Muslim:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengikutkannya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim No. 1164).
Hadits ini menjadi dasar utama bahwa puasa Syawal sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) dan memiliki keutamaan besar .
Secara matematis, para ulama menjelaskan bahwa setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat, 30 hari Ramadan setara dengan 300 hari, dan 6 hari Syawal setara dengan 60 hari, sehingga totalnya mencapai 360 hari atau satu tahun penuh dalam kalender Hijriah. Selain itu, puasa ini berfungsi sebagai penyempurna kekurangan yang mungkin terjadi selama puasa wajib Ramadan.
Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Utang Puasa
Bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan (qadha), para ulama memiliki beberapa pandangan:
Mazhab Hanafi
Membolehkan puasa Syawal dilakukan sebelum membayar utang qadha karena waktu qadha bersifat longgar (al-wajib ala at-tarakhi). Imam Al-Kasani dalam kitabnya Al-Badai’ wa As-Shanai’ menegaskan bahwa kewajiban membayar hutang puasa Ramadan itu mempunyai waktu yang panjang dan longgar (al-wajib ala at-tarakhi).
Artinya, tidak harus di bulan Syawal, tapi bisa kapan saja.
Para ulama Hanafi juga berdalil dengan hadits Aisyah RA: “Saya pernah punya hutang puasa Ramadhan dan saya belum melunasinya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari) Aisyah RA terbiasa mengakhirkan qadha puasanya hingga bulan Sya’ban. Ini menunjukkan bahwa beliau tetap menjalankan puasa-puasa sunnah (seperti Syawal, Arafah, Asyura, Senin-Kamis) sebelum melunasi hutang puasa Ramadan.
Mazhab Maliki dan Syafi’i
Memperbolehkan, namun menghukumnya makruh (kurang utama) karena mendahulukan yang sunnah di atas yang wajib dianggap kurang etis.
Imam Ad-Dardir dalam kitabnya As-Syarhu Al-Kabir jilid 1 hal. 518-519 menyebutkan bahwa meskipun puasa sunnah tersebut sampai pada level sunnah muakkadah, tetap kurang disukai untuk dilakukan selagi masih ada puasa wajib yang belum dikerjakan.
Alasan pendapat ini adalah kurang etis rasanya mengakhirkan yang wajib dan mendahulukan yang sunnah, padahal seharusnya yang wajib harus diprioritaskan terlebih dahulu.
Mazhab Hanbali
Sebagian berpendapat tidak boleh dan tidak sah puasa sunnahnya sebelum utang wajib dilunasi.
Mayoritas ulama menyarankan untuk mendahulukan qadha terlebih dahulu demi kehati-hatian dan agar mendapatkan keutamaan yang sempurna.
Imam Abu An-Naja dalam kitabnya Al-Iqna’ jilid 1 hal. 316 menegaskan larangan ini. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah:
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ لَمْ يُتَقَبَّلْ مِنْهُ، وَمَنْ صَامَ تَطَوُّعًا وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ فَإِنَّهُ لَا يُتَقَبَّلْ مِنْهُ حَتَّى يَصُومَهُ
Artinya : “Siapa yang mendapati Ramadhan dan dia masih mempunyai (hutang) kewajiban berpuasa darinya yang belum dia penuhi maka tidak diterima amalan puasanya, dan barang siapa yang berpuasa sunnah sedangkan dia masih mempunyai hutang puasa ramadhan yang belum dilunasi maka tidak diterima puasa sunnahnya.” (HR. Ahmad)
Namun, sebagian ulama menilai hadits ini lemah karena perawi yang bernama Ibnu Al-Hai’ah dianggap hafalannya lemah.
Kesimpulan
Pelaksanaan puasa Syawal tidak wajib dilakukan secara berturut-turut. Meskipun Imam Syafi’i berpendapat lebih utama dilakukan berurutan sejak 2 Syawal, jumhur ulama sepakat bahwa puasa ini boleh dilakukan secara terpisah selama masih dalam bulan Syawal.
Sumber
https://www.liputan6.com/islami/read/6295239/bolehkah-langsung-puasa-syawal-setelah-idul-fitri-simak-penjelasan-ulama










