BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / BPJS Kesehatan 2026: Daftar Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung serta Cara Pendaftarannya

BPJS Kesehatan 2026: Daftar Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung serta Cara Pendaftarannya

BPJS Kesehatan 2026: Daftar Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung serta Cara Pendaftarannya
BPJS Kesehatan 2026: Daftar Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung serta Cara Pendaftarannya

Program BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peserta dapat memperoleh layanan mulai dari pemeriksaan dasar hingga pengobatan lanjutan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan yang ditanggung mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik, serta layanan rujukan di rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga menanggung rawat jalan, rawat inap, persalinan, beberapa tindakan operasi seperti jantung, caesar, dan katarak, termasuk obat-obatan serta alat kesehatan tertentu.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena terdapat regulasi khusus yang mengatur batasan tersebut.




Daftar Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Adapun sebgai berikut daftar layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS:

    1. Pelayanan kesehatan tidak sesuai aturan perundang-undangan.
  1. Pelayanan di fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat).
  2. Kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
  3. Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi wajib.
  4. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  5. Tindakan estetika atau kosmetik.
  6. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
  7. Ortodonsi atau perataan gigi.
  8. Gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  9. Cedera akibat tindakan sengaja pada diri sendiri.
  10. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.
  11. Tindakan medis eksperimen atau percobaan.
  12. Alat kontrasepsi dan produk kosmetik.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan saat bencana darurat atau wabah.
  15. Kasus yang sebenarnya dapat dicegah.
  16. Pelayanan bakti sosial.
  17. Akibat tindak pidana (kekerasan, terorisme, dll) dengan skema lain.
  18. Layanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Layanan di luar manfaat JKN.
  20. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.

Ketentuan tambahan menyebutkan bahwa rujukan mandiri yang tidak sesuai aturan juga termasuk dalam pengecualian.




Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Pendaftaran BPJS Kesehatan saat ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui aplikasi resmi atau secara langsung (offline) di kantor layanan. Kedua metode ini sama-sama bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar bisa segera menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Pendaftaran secara online menjadi pilihan yang paling praktis karena bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor cabang. Prosesnya juga cukup sederhana melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di handphone.
  2. Buka aplikasi lalu pilih menu “Daftar” dan lanjut ke Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Isi data diri dengan benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tersedia.
  4. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai dengan lokasi domisili.
  5. Lakukan verifikasi menggunakan email aktif yang digunakan saat pendaftaran.
  6. Setelah data berhasil diproses, lakukan pembayaran iuran pertama melalui Virtual Account yang tersedia.
  7. Jika pembayaran sudah berhasil, kartu BPJS Kesehatan digital bisa langsung diakses melalui aplikasi.

Dengan langkah ini, peserta sudah resmi terdaftar tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.




Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline di Kantor Cabang

Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak memiliki akses pendaftaran online, proses pendaftaran secara langsung di kantor cabang masih menjadi pilihan yang mudah dan resmi. Cara ini biasanya dipilih oleh peserta yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas agar proses pendaftaran lebih jelas dan tidak terjadi kesalahan data.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara offline:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
  2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan petugas
  3. Pilih FKTP sebagai fasilitas kesehatan pertama Anda
  4. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai nomor Virtual Account yang diberikan
  5. Ambil kartu BPJS Kesehatan fisik setelah proses pembayaran selesai

Setiap tahapan perlu dilakukan dengan teliti agar data yang terdaftar sesuai dan tidak menimbulkan kendala saat menggunakan layanan kesehatan di kemudian hari.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan