Berita BPJS Kesehatan Info
Beranda / Info / BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung, Ini Rinciannya

BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung, Ini Rinciannya

BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung, Ini Rinciannya
BPJS Kesehatan : Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung, Ini Rinciannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan terkait sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

“Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/5/2026).

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 52 ayat (1), tercantum 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut daftar dan penjelasannya.



21 Jenis Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com berbagai layanan berikut tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena mempertimbangkan aturan dan kebijakan yang berlaku:

  • Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain atau perusahaan
  • Pelayanan kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program wajib lain
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri
  • Tindakan untuk tujuan estetika atau kecantikan
  • Penanganan infertilitas atau kemandulan
  • Perawatan ortodonsi atau perataan gigi
  • Gangguan akibat ketergantungan alkohol atau obat-obatan
  • Cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berbahaya
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti secara medis
  • Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau penelitian




  • Alat kesehatan, obat kontrasepsi, dan produk kosmetik
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Pelayanan saat bencana dalam kondisi darurat atau wabah
  • Pelayanan kesehatan yang sebenarnya dapat dicegah
  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
  • Pelayanan akibat tindak pidana yang sudah dijamin program lain seperti kekerasan atau terorisme
  • Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  • Pelayanan yang tidak termasuk manfaat program Jaminan Kesehatan
  • Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi JKN Mobile dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi JKN Mobile di smartphone
  • Pilih menu pendaftaran peserta baru
  • Masukkan NIK dan kode verifikasi
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
  • Lakukan verifikasi email aktif
  • Dapatkan nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran berhasil, kartu BPJS digital dapat diakses melalui aplikasi

Dengan layanan digital ini, proses pendaftaran BPJS Kesehatan menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja.



Kesimpulan

Tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena ada beberapa ketentuan tertentu yang dikecualikan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat perlu memahami daftar tersebut agar tidak keliru dalam menggunakan layanan.

Sumber Referensi

https://money.kompas.com/read/2026/05/07/105430726/jenis-penyakit-yang-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-apa-saja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan