Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini sudah semakin mudah dan praktis. Peserta yang telah resign maupun terkena PHK tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja. Kebijakan ini memudahkan pekerja yang kesulitan mendapatkan dokumen dari perusahaan lama.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Mulai 2026, pencairan juga bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, baik oleh peserta aktif maupun nonaktif.
Berikut kondisi yang dapat melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Resign: saldo dapat dicairkan setelah masa tunggu satu bulan.
- PHK: pencairan bisa dilakukan segera tanpa masa tunggu.
- Usia pensiun: pencairan penuh atau bertahap saat berusia 56 tahun.
- Meninggal dunia: ahli waris berhak mencairkan saldo dengan dokumen tambahan.
- Cacat total tetap: pencairan dilakukan sekaligus dengan surat keterangan medis.
Dokumen yang Dibutuhkan
Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Foto diri terbaru
Pastikan data identitas sesuai agar verifikasi berjalan lancar. Jika ada perbedaan data, lakukan pembaruan di Dukcapil atau kantor BPJS.
Panduan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Saldo di Bawah Rp 10 Juta (Lewat Aplikasi JMO)
- Unduh aplikasi JMO.
- Login atau daftar akun baru.
- Lengkapi profil sesuai KTP.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Unggah dokumen identitas.
- Pilih alasan klaim.
- Cek saldo JHT.
- Konfirmasi data dan kirim klaim.
- Pantau status klaim hingga dana masuk rekening.
Saldo di Atas Rp 10 Juta (Lewat Lapak Asik Online)
- Akses situs resmi Lapak Asik.
- Isi data awal (NIK, nama, nomor kepesertaan).
- Verifikasi data kepesertaan.
- Lengkapi formulir klaim dan unggah dokumen.
- Konfirmasi data.
- Cek email untuk jadwal wawancara.
- Ikuti wawancara virtual.
- Tunggu pencairan dana.
Saldo di Atas Rp 10 Juta (Datang ke Kantor Cabang)
- Siapkan dokumen fisik lengkap.
- Ambil nomor antrean di kantor cabang BPJS.
- Isi formulir klaim.
- Ikuti wawancara/verifikasi dengan petugas.
- Serahkan dokumen.
- Tunggu pencairan dana masuk rekening.
Penutup
Dengan sistem baru, proses cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih cepat dan praktis. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dasar tanpa paklaring. Klaim bisa dilakukan lewat aplikasi JMO untuk saldo kecil, atau melalui Lapak Asik dan kantor cabang bagi saldo besar.


Komentar