Banyak peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengeluhkan kartu BPJS Kesehatan mereka yang mendadak nonaktif saat hendak berobat di rumah sakit.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, penonaktifan ini terjadi karena adanya proses pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa status kepesertaan gratis ini bisa diaktifkan kembali. Bagaimana caranya dan apa saja kriterianya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Kriteria Peserta yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Tidak semua kartu yang nonaktif bisa langsung diaktifkan kembali. Menurut ketentuan BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi tiga kriteria utama berikut:
- Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan oleh Kemensos pada Januari 2026.
- Berdasarkan verifikasi faktual di lapangan, peserta memang masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta sedang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI JK yang Nonaktif
Jika Anda memenuhi kriteria di atas, ikuti langkah-langkah reaktivasi kartu BPJS PBI gratis berikut ini:
- Datang ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
- Bawa dokumen pendukung beserta Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.
- Dinas Sosial akan memverifikasi data Anda di lapangan.
- Jika lolos verifikasi, Dinsos akan mengusulkan nama Anda ke Kementerian Sosial.
- Kemensos akan meneruskan data tersebut ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status kartu JKN-KIS Anda.
Jika Anda sedang menjalani rawat inap/jalan di rumah sakit dan kartu mendadak nonaktif, segera hubungi petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang ada di rumah sakit tersebut.
Nama, foto, dan nomor kontak petugas biasanya terpampang jelas di area publik atau loket pendaftaran rumah sakit.
Cara Cek Status Keaktifan Kartu BPJS Kesehatan
Jangan tunggu sampai sakit untuk mengecek kartu Anda. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui kanal resmi berikut:
- Chat ke nomor resmi WhatsApp (PANDAWA) 08118165165
- BPJS Kesehatan Care Center Hubungi panggilan telepon BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
- Cek secara mandiri lewat aplikasi Mobile JKN
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat
Dengan memeriksa status kartu JKN secara berkala, Anda bisa melakukan pengaktifan kembali lebih awal dan menghindari kendala administrasi saat membutuhkan penanganan medis darurat.
Kesimpulan
Kementerian Sosial melakukan penonaktifan dan pembaruan data berkala bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) per 1 Februari 2026 berdasarkan SK Mensos No. 3/HUK/2026 agar bantuan lebih tepat sasaran.
Bagi peserta PBI yang kartunya mendadak nonaktif saat ingin berobat, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa kartu tersebut bisa diaktifkan kembali asal memenuhi kriteria dan prosedur tertentu.


Komentar