BPJS Kesehatan Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Simak Syarat dan Daftarnya

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Simak Syarat dan Daftarnya

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Simak Syarat dan Daftarnya
Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Simak Syarat dan Daftarnya

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu terbebani dengan kewajiban melunasi seluruh tagihan sekaligus.

BPJS Kesehatan menyediakan solusi pembayaran yang lebih ringan melalui Program New REHAB 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran sesuai kemampuan finansial masing-masing. Dengan adanya fasilitas tersebut, peserta dapat mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap tanpa harus mengeluarkan biaya besar dalam satu waktu.



Apa Itu Program New REHAB 2.0?

New REHAB 2.0 merupakan layanan resmi dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan skema pembayaran secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN.

Besaran cicilan dan jangka waktu pembayaran dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga lebih fleksibel bagi peserta yang mengalami kendala keuangan.



Syarat Mengikuti Program New REHAB 2.0

Berdasarkan informasi resmi, tidak semua peserta dapat langsung mengikuti program ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kategori kepesertaan.

Peserta PBPU atau Mandiri

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dapat mendaftar jika memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan.
Ketentuan cicilan yang diberikan adalah:

  • Memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan.
  • Dapat mencicil tunggakan hingga maksimal 12 bulan pembayaran.

Peserta yang Beralih Segmen

Kategori ini mencakup peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBPU atau peserta mandiri, kemudian berpindah ke segmen lain seperti:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah

Peserta dalam kategori ini dapat mengikuti program apabila masih memiliki tunggakan lebih dari dua bulan saat status kepesertaannya berubah.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Masih memiliki tunggakan lebih dari 2 bulan.
  • Dapat mengangsur tunggakan hingga maksimal 36 bulan.




Cara Daftar Program Cicilan BPJS Kesehatan New REHAB 2.0

Pendaftaran program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN pada ponsel.
  2. Pilih menu atau fitur New REHAB (Cicilan).
  3. Sistem akan menampilkan informasi jumlah tunggakan peserta.
  4. Baca dan centang formulir persetujuan yang tersedia.
  5. Pilih jangka waktu cicilan sesuai kebutuhan.
  6. Sistem akan menampilkan simulasi besaran cicilan per bulan beserta perhitungan iuran berjalan.
  7. Lakukan konfirmasi persetujuan.
  8. Masukkan PIN Mobile JKN untuk proses validasi.
  9. Pendaftaran Program New REHAB 2.0 selesai dan cicilan dapat mulai dijalankan sesuai jadwal yang dipilih.




Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Hingga saat ini, besaran iuran JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Berikut rincian iuran peserta mandiri yang masih berlaku:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000




Kesimpulan

Program New REHAB 2.0 menjadi solusi bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dan kesulitan melunasi tagihan sekaligus.

Melalui fasilitas cicilan ini, peserta dapat mengatur pembayaran tunggakan dengan lebih ringan, baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan.

Pendaftaran pun dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan