Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor agar status kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya.
Seiring berkembangnya layanan digital di Indonesia, proses bayar pajak kendaraan kini menjadi jauh lebih mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dan Offline 2026, Lengkap dengan Syaratnya
Selain pembayaran, masyarakat juga dapat mengecek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, hingga masa berlaku STNK hanya melalui ponsel.
Berbagai layanan digital yang disediakan pemerintah membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui cara cek sekaligus bayar pajak kendaraan, berikut panduan lengkap yang dapat diikuti
.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Samsat
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui besaran pajak kendaraan adalah melalui layanan Samsat Online Nasional. Namun perlu diketahui, layanan pengecekan dilakukan sesuai dengan provinsi tempat kendaraan terdaftar. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih Samsat yang sesuai dengan kode pelat kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari detik.com, berikut langkah-langkah pengecekan pajak kendaraan:
- Buka laman https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
- Pilih kantor Samsat sesuai provinsi kendaraan terdaftar.
- Masukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Lihat Info”.
- Sistem akan menampilkan informasi PKB, SWDKLLJ, serta data kendaraan.
- Klik “Cetak” apabila ingin menyimpan atau mencetak hasil pengecekan.
Melalui layanan ini, pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah tagihan sebelum melakukan pembayaran sehingga proses menjadi lebih terencana.
Persyaratan Menggunakan SIGNAL
Sebelum menggunakan aplikasi ini, pastikan beberapa persyaratan berikut telah dipenuhi:
- Kendaraan terdaftar di wilayah yang telah mendukung layanan SIGNAL.
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki rekening bank yang bekerja sama.
- Menggunakan smartphone Android atau iPhone (iOS).
- Memiliki alamat email aktif.
- Kuota internet minimal 50 MB.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL
Setelah mengetahui besaran tagihan, proses pembayaran dapat langsung dilakukan melalui aplikasi SIGNAL tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan data kendaraan setelah proses registrasi selesai.
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
- Klik menu “Cara Pembayaran”.
- Masukkan kode bayar yang dikirimkan ke nomor ponsel yang telah didaftarkan.
- Lakukan pembayaran melalui bank maupun e-wallet yang tersedia.
- Setelah transaksi berhasil, pilih menu “Lacak” untuk memantau pengiriman e-TBPKP.
- Tunggu hingga TBPKP beserta stiker pengesahan STNK dikirim ke alamat yang telah terdaftar.
Dengan layanan ini, proses bayar pajak kendaraan dapat dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Langsung di Kantor Samsat
Bagi masyarakat yang masih memilih pelayanan secara langsung, pembayaran pajak kendaraan tetap dapat dilakukan di kantor Samsat.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Isi formulir perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
- Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas.
- Ambil lembar tagihan pajak.
- Lakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
- Tunggu proses penerbitan STNK selesai.
Jangan lupa untuk menukarkan bukti pembayaran maksimal tujuh hari setelah bukti tersebut dicetak. Saat melakukan penukaran, bawalah dokumen berikut:
- Bukti pembayaran.
- KTP asli.
- STNK asli.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah
Kemajuan layanan digital membuat proses bayar pajak kendaraan tidak lagi harus menghabiskan banyak waktu dengan mengantre di kantor Samsat. Melalui website maupun aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat mengecek tagihan PKB, mengetahui rincian biaya, hingga menyelesaikan pembayaran hanya menggunakan smartphone.
Meski demikian, layanan pembayaran langsung di kantor Samsat tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tatap muka. Dengan memanfaatkan berbagai pilihan layanan tersebut, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu sehingga status kendaraan tetap aktif dan legal digunakan di jalan.


