Berita BPJS Ketenagakerjaan Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Lengkap dengan Syaratnya
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Lengkap dengan Syaratnya

Banyak orang mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan ketika sudah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan tertentu.

Meski bisa dilakukan, pencairan ini tetap dibatasi dan hanya diperbolehkan jika peserta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Hal ini bertujuan agar dana JHT tetap berfungsi sebagai perlindungan jangka panjang bagi pekerja, sehingga penggunaannya tetap terkontrol dan sesuai kebutuhan mendesak yang diperbolehkan oleh aturan program.



Ketentuan Pencairan JHT Saat Masih Bekerja

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memahami beberapa aturan dasar berikut:

  • Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Pencairan sebesar 10% diperuntukkan sebagai dana persiapan pensiun.
  • Pencairan sebesar 30% khusus digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah, seperti uang muka atau cicilan.
  • Jika mengambil JHT sebagian, hal ini dapat berdampak pada perhitungan pajak saat pencairan JHT total di kemudian hari, terutama jika jaraknya lebih dari dua tahun.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim, peserta wajib menyiapkan dokumen asli dan salinan sebagai berikut:

Dokumen Untuk Pencairan JHT 10%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti kerja
  • NPWP (jika ada)




Dokumen Untuk Pencairan JHT 30% (Pembelian Rumah)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kerja atau surat berhenti kerja
  • Dokumen dari bank terkait pembiayaan rumah
  • Buku tabungan bank yang bekerja sama
  • NPWP (jika tersedia)




Cara Mencairkan Saldo JHT Sebagian di Kantor BPJS

Pengajuan klaim JHT sebagian dapat dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan lakukan pemindaian QR Code pengajuan.
  • Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis.
  • Jika memenuhi syarat, lengkapi data yang diminta melalui perangkat ponsel.
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
  • Tunjukkan bukti pengunggahan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean wawancara.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara hingga selesai.
  • Jika disetujui, dana JHT sebagian akan langsung ditransfer ke rekening yang didaftarkan.




Kesimpulan

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian meski peserta masih aktif bekerja, asalkan memenuhi syarat seperti masa kepesertaan minimal dan kelengkapan dokumen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan