Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK menjadi salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu agar tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Melalui program ini, iuran peserta PBI JK ditanggung pemerintah. Kepesertaan diberikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apa Itu Bansos PBI JK?
PBI JK adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai kelompok kurang mampu.
Bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan peserta sehingga penerima dapat menggunakan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta PBI JK dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Siapa yang Berhak Menerima PBI JK?
Penentuan penerima PBI JK mempertimbangkan kondisi kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam DTSEN. Salah satu pengelompokan yang digunakan adalah desil kesejahteraan.
Secara umum, kelompok desil yang lebih rendah menjadi prioritas karena menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah.
- Desil 1-4: menjadi kelompok prioritas penerima bantuan.
- Desil 5: masih dapat berpeluang menerima PBI JK sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
- Desil 6-10: tidak menjadi kelompok prioritas dan status kepesertaannya dapat dievaluasi berdasarkan kondisi serta hasil asesmen.
Karena data sosial ekonomi dapat diperbarui, status penerima PBI JK juga dapat mengalami perubahan setelah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
Cara Reaktivasi PBI JK yang Nonaktif
Masyarakat yang status PBI JK-nya tidak aktif tetapi masih memenuhi kriteria dapat mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan.
Untuk kondisi tertentu, seperti peserta yang sedang membutuhkan penanganan medis, terdapat mekanisme yang dapat dilakukan melalui pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan.
Berikut tahapan umum yang dapat dilakukan:
- Siapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu BPJS Kesehatan.
- Siapkan surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan atau dokumen medis dari fasilitas kesehatan apabila diperlukan.
- Datang ke kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
- Petugas akan melakukan pengusulan melalui sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kesejahteraan sosial.
- Data yang diusulkan kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
- Pemerintah melakukan pemeriksaan data dan menentukan kelayakan reaktivasi sesuai ketentuan.
Cara Cek Status PBI JK
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PBI JK melalui beberapa layanan. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan:
Cek melalui Mobile JKN
Pengecekan status peserta dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui toko aplikasi resmi.
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Buka bagian profil atau informasi peserta.
- Periksa status kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Jika kepesertaan aktif, informasi perlindungan peserta akan ditampilkan.
- Pilih detail peserta untuk melihat informasi anggota keluarga apabila diperlukan.
Jika status tidak aktif, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai kondisi kepesertaan tersebut.
Cek melalui Website Cek Bansos Kemensos
Pengecekan data penerima bantuan juga dapat dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.Caranya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data yang diminta.
- Input NIK sesuai KTP.
- Klik tombol Cek.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Hasil pengecekan dapat digunakan untuk mengetahui apakah data seseorang tercatat dalam basis data penerima bantuan sosial.
Syarat PBI JK yang Bisa Diaktifkan Kembali
Tidak semua status PBI JK yang nonaktif otomatis dapat diaktifkan kembali. Proses reaktivasi perlu mempertimbangkan hasil verifikasi dan kondisi peserta.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:
- Peserta termasuk dalam kelompok yang status PBI JK-nya dinonaktifkan dalam proses penyesuaian data.
- Hasil verifikasi menunjukkan peserta masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Data sosial ekonomi peserta masih memenuhi ketentuan penerima PBI JK.
- Peserta memiliki kondisi medis tertentu atau sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
- Peserta sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan kepastian jaminan kesehatan.
Bagi pasien yang sedang dirawat, peserta atau keluarga dapat meminta informasi kepada petugas BPJS SATU! atau petugas layanan administrasi BPJS Kesehatan yang berada di rumah sakit.
Kesimpulan
PBI JK Agustus 2026 tetap menjadi salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Perubahan status kepesertaan tidak berarti program PBI JK dihentikan. Pemerintah melakukan pemutakhiran data berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar bantuan lebih tepat sasaran.


