Berita BPJS Ketenagakerjaan Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / 6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Online dan Offline

6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Online dan Offline

6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Online dan Offline
6 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Online dan Offline

Bingung bagaimana cara mengecek status BPJS Ketenagakerjaan kamu? Tenang, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Kamu juga bisa cek menggunakan NIK lewat aplikasi JMO maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Mengetahui status kepesertaan sangat penting, apalagi jika kamu ingin mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua). Karena itu, sebelum mengajukan klaim, pastikan dulu apakah status kamu masih aktif atau sudah tidak berlaku.

Kalau kamu bertanya, apakah BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif masih bisa dicairkan? Jawabannya bisa, namun tetap ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Jadi, pengecekan sejak awal akan sangat membantu agar proses klaim tidak bermasalah.



Kenapa Harus Cek Status BPJS Ketenagakerjaan?

Penting untuk tahu bahwa status BPJS Ketenagakerjaan menentukan apakah kamu masih mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial atau tidak.

Jika masih aktif, kamu tetap terlindungi dalam berbagai program.

Berikut beberapa programnya:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Selain itu, status aktif juga sering menjadi syarat administrasi seperti pengajuan KPR atau pinjaman bank.

Sebaliknya, jika status sudah nonaktif, maka seluruh perlindungan tersebut otomatis berhenti.

Penyebab BPJS Ketenagakerjaan Bisa Nonaktif

Berikut beberapa hal yang bisa membuat status berubah menjadi tidak aktif:

  • Resign atau berhenti bekerja
  • Terkena PHK dari perusahaan
  • Memasuki usia pensiun (56 tahun)
  • Pindah atau meninggalkan Indonesia secara permanen

Jika sudah masuk kondisi tersebut, kepesertaan biasanya dinonaktifkan dan saldo JHT bisa dicairkan sesuai aturan.

Namun jika masih aktif bekerja, kamu juga bisa mencairkan sebagian saldo, misalnya:

  • 10% untuk persiapan pensiun
  • 30% untuk kebutuhan pembelian rumah

Karena itu, pengecekan status secara rutin sangat disarankan agar hak kamu tetap aman.



Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Ada banyak cara yang bisa digunakan, mulai dari aplikasi, website, hingga layanan offline. Berikut penjelasannya:

Cek Lewat Aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta untuk mengakses layanan.

Berikut cara ceknya:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun BPJS atau daftar dengan NIK/KPJ
  • Masuk ke halaman utama
  • Status kepesertaan akan langsung terlihat

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk cek saldo dan pengajuan klaim JHT.

Cek Lewat Website Resmi

Selain aplikasi, kamu juga bisa mengecek melalui website BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Masuk ke menu pengecekan kepesertaan
  • Masukkan data seperti NIK, KPJ, atau tanggal lahir
  • Klik cari untuk melihat hasil

Namun perlu diketahui, saat ini fitur pengecekan di website bisa saja terbatas tergantung kebijakan terbaru.



Cek Lewat SMS

Jika tidak punya internet, kamu masih bisa menggunakan SMS.

Berikut caranya:

  • Kirim SMS ke 2757 dengan format pendaftaran data
  • Tunggu balasan dari sistem
  • Jika sudah terdaftar, kamu bisa lanjut cek saldo melalui format berikutnya

Metode ini cocok untuk kondisi darurat atau tanpa akses internet.

Cek Lewat Call Center 175

Kamu juga bisa langsung menghubungi layanan 175.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Telepon 175
  • Ikuti menu layanan BPJS Ketenagakerjaan
  • Sampaikan bahwa ingin cek status kepesertaan
  • Siapkan NIK atau KPJ untuk verifikasi

Petugas akan membantu memberikan informasi secara langsung.



Cek Lewat Media Sosial Resmi

BPJS Ketenagakerjaan juga melayani melalui media sosial resmi seperti:

  • Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Twitter/X resmi
  • Email layanan pelanggan

Kamu bisa mengirim pesan dengan data lengkap seperti nama, NIK, dan tanggal lahir untuk proses pengecekan.

Datang Langsung ke Kantor BPJS

Jika ingin lebih pasti, kamu bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Yang perlu dibawa:

  • KTP
  • Kartu BPJS (jika ada)

Petugas akan membantu mengecek status kepesertaan kamu secara detail.



Jika BPJS Tidak Aktif, Apakah Saldo Bisa Dicairkan?

Meskipun status sudah nonaktif, saldo JHT tetap bisa dicairkan asalkan memenuhi syarat tertentu.

Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari:

  • JHT (Hari Tua)
  • JKK (Kecelakaan Kerja)
  • JKM (Kematian)
  • JKP (Kehilangan Pekerjaan)

Dari semua program tersebut, JHT adalah yang paling sering dicairkan saat peserta sudah tidak aktif.

Syarat Pencairan JHT

  • Sudah resign, PHK, atau kontrak selesai
  • Tidak lagi bekerja di perusahaan lain
  • Menunggu minimal 1 bulan setelah berhenti kerja




Cara Mencairkan JHT Online

Kamu bisa mengajukan pencairan lewat situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut langkahnya:

  • Masuk ke situs Lapak Asik
  • Isi data seperti NIK dan KPJ
  • Sistem akan melakukan verifikasi
  • Upload dokumen yang diminta
  • Tunggu jadwal wawancara online
  • Setelah verifikasi selesai, dana akan ditransfer ke rekening

Cara Mencairkan JHT Offline

Selain online, pencairan juga bisa dilakukan langsung di kantor BPJS.

Berikut prosesnya:

  • Datang ke kantor cabang
  • Scan QR atau ambil nomor antrean
  • Isi data kepesertaan
  • Upload dokumen yang diperlukan
  • Ikuti proses wawancara dengan petugas
  • Jika lolos, dana akan dicairkan ke rekening




Kesimpulan

Status BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek dengan mudah melalui berbagai cara, baik online seperti aplikasi JMO, website, SMS, WhatsApp, dan call center, maupun offline dengan datang ke kantor BPJS atau melalui HRD perusahaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan