Tidak semua masyarakat secara otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penentuan penerima bansos dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan data kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui sistem tersebut, pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dikenal dengan istilah desil. Kelompok desil menjadi acuan utama dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil merupakan pembagian kelompok kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga. Penilaian dilakukan menggunakan berbagai indikator, mulai dari pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, hingga kepemilikan aset.
Dalam DTSEN, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah atau 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Kemensos menetapkan desil 1 hingga desil 4 sebagai prioritas utama penerima bansos PKH dan Program Sembako atau BPNT. Sementara masyarakat yang masuk desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Cara Cek Desil dan Status Penerima PKH Secara Online
Masyarakat kini dapat memeriksa status penerima bansos sekaligus mengetahui kelompok desil secara online melalui layanan resmi Kemensos. Proses pengecekan dapat dilakukan menggunakan HP maupun komputer. Berikut langkah-langkah cek desil dan status penerima bansos:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik kode captcha atau verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi status bansos dan kelompok desil penerima
Jika kode verifikasi sulit dibaca, pengguna bisa menekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Nilai bantuan sosial yang diterima masyarakat berbeda-beda tergantung kategori penerima manfaat. Untuk bantuan BPNT atau Program Sembako, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan. Pencairan biasanya dilakukan per tiga bulan sehingga total yang diterima mencapai Rp600 ribu per tahap.
Sementara itu, bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima sebagai berikut:
- Ibu hamil dan ibu nifas: Rp750 ribu
- Anak usia dini 0 sampai 6 tahun: Rp750 ribu
- Lansia usia di atas 60 tahun: Rp600 ribu
- Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
- Siswa SD sederajat: Rp225 ribu
- Siswa SMP sederajat: Rp375 ribu
- Siswa SMA sederajat: Rp500 ribu
Selain kategori tersebut, penerima dari kelompok korban pelanggaran HAM berat memperoleh bantuan paling tinggi hingga Rp2,7 juta.
Penyaluran Bansos Dilakukan Bertahap
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Karena proses distribusi menyesuaikan wilayah masing-masing, jadwal pencairan bansos di setiap daerah dapat berbeda. Masyarakat yang merasa data bansosnya belum sesuai atau belum terdaftar dapat melakukan pengajuan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Kesimpulan
Kelompok desil dalam DTSEN menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan penerima bansos PKH dan BPNT. Prioritas bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 karena dianggap paling membutuhkan bantuan sosial. Untuk memastikan status penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos hanya dengan menggunakan NIK KTP.


Komentar