Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih sederhana. Peserta yang resign maupun terkena PHK kini tidak lagi diwajibkan melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja.
Kebijakan ini memudahkan pekerja yang sering kesulitan mendapatkan dokumen tersebut, terutama jika perusahaan lama sudah tutup atau sulit dihubungi.
Apa Itu JHT?
JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Mulai 2026, JHT juga bisa dicairkan dalam kondisi tertentu, baik oleh peserta aktif maupun nonaktif, sehingga akses terhadap dana menjadi lebih fleksibel.
Kondisi Pencairan JHT
- Resign: Saldo JHT bisa dicairkan setelah masa tunggu satu bulan dengan status kepesertaan nonaktif.
- PHK: Pencairan dapat dilakukan segera tanpa masa tunggu.
- Usia pensiun: Bisa dicairkan saat berusia 56 tahun, baik sekaligus maupun bertahap.
- Meninggal dunia: Ahli waris dapat mencairkan saldo dengan dokumen tambahan seperti akta kematian.
- Cacat total tetap: Pencairan dilakukan sekaligus dengan surat keterangan medis.
Syarat Dokumen Pencairan JHT Tanpa Paklaring
Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Foto diri terbaru
Pastikan data identitas sesuai dan dokumen terlihat jelas agar verifikasi berjalan lancar. Jika ada perbedaan data, lakukan pembaruan di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Dukcapil.
Cara Mencairkan JHT dengan Saldo di Bawah Rp 10 Juta
Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta bisa mencairkan JHT sepenuhnya secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi JMO.
- Login atau daftar akun baru.
- Isi data diri sesuai petunjuk.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Verifikasi persyaratan.
- Tentukan alasan klaim.
- Periksa kembali data diri.
- Lihat jumlah saldo JHT.
- Lacak status klaim hingga dana masuk rekening.
Cara Mencairkan JHT dengan Saldo di Atas Rp 10 Juta
Melalui Layanan Lapak Asik (Online)
- Akses situs resmi Lapak Asik.
- Isi data awal (NIK, nama, nomor kepesertaan).
- Verifikasi data kepesertaan.
- Lengkapi data dan unggah dokumen.
- Konfirmasi data.
- Cek email untuk jadwal wawancara.
- Ikuti wawancara virtual.
- Tunggu pencairan dana.
Datang Langsung ke Kantor Cabang
- Siapkan dokumen fisik.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir klaim.
- Ambil nomor antrean.
- Ikuti wawancara dan verifikasi.
- Serahkan dokumen ke petugas.
- Tunggu pencairan dana ke rekening.
Penutup
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026 kini lebih cepat dan praktis berkat penghapusan syarat paklaring. Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dasar dan memastikan data kepesertaan valid.
Proses klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 10 juta, atau lewat Lapak Asik dan kantor cabang bagi saldo di atas Rp 10 juta. Dengan sistem baru ini, pekerja yang resign maupun terkena PHK dapat lebih mudah mendapatkan hak mereka tanpa hambatan administratif.


Komentar