Cara Cepat Perpanjang SKCK 2026 lewat HP. Di zaman digital yang sangat cepat ini, pengelolaan waktu menjadi sangat penting. Banyak proses administratif dapat dilakukan dengan mudah, termasuk pengambilan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sangat penting bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar sebagai CPNS, atau melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Perlu diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan setelah dikeluarkan. Jika sudah expired tetapi masih membutuhkannya, Anda tidak perlu membuat yang baru dari awal.
Anda hanya perlu melakukan perpanjangan yang jauh lebih sederhana dan cepat. Bacalah artikel berikut ini.
Syarat Dokumen untuk Perpanjangan SKCK 2026
Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut agar semua berjalan lancar:
- SKCK lama berupa asli atau salinan yang sudah dilegalisir.
- Salinan KTP yang masih berlaku.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Salinan Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan sekitar 3-6 lembar sebagai cadangan).
- Jika SKCK lama tidak mencantumkan sidik jari, Anda mungkin diminta untuk mengambil sidik jari ulang di tempat.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Metode ini sangat cocok untuk Anda yang sering bergerak. Meskipun pengambilannya harus di kantor polisi, pendaftarannya bisa dilakukan di mana saja.
- Kunjungi situs resmi https://skck-online.polri.go.id/
- Pilih menu perpanjangan dan isi data diri serta pertanyaan yang ada.
- Unggah scan dokumen yang diperlukan (KTP, KK, SKCK lama, dll).
- Setelah data disetujui, Anda akan mendapatkan kode bayar atau barcode.
- Kunjungi loket pelayanan (Polda/Polres/Polsek) sesuai alamat dengan membawa barcode dan dokumen fisik untuk dicetak.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline (Datang Langsung)
Jika Anda lebih suka bertemu langsung dengan petugas, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Datang ke kantor polisi sesuai daerah Anda (Polsek/Polres) pada jam buka.
- Pergi ke loket pelayanan SKCK dan sampaikan niat Anda untuk memperpanjang dokumen.
- Isi formulir perpanjangan yang diberikan petugas.
- Serahkan dokumen fisik yang sudah disiapkan.
- Tunggu untuk verifikasi data oleh petugas Intelkam.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi untuk penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada negara melalui petugas di lokasi.
Dengan memahami prosedur ini, mengurus SKCK kini menjadi lebih mudah. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan bisa selesai dalam waktu singkat!
Sumber :
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8468358/cara-perpanjang-skck-online-offline-terbaru-2026-yuk-disimak


Komentar