Cara Cepat Urus Paspor Balita 2026. Bagi yang berencana membawa anak ke luar negeri, sebaiknya buatkan paspor untuk si kecil terlebih dahulu. Anak-anak yang berusia di bawah lima tahun dapat membuat paspor tanpa harus mendaftar secara online. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum mengurus paspor di kantor imigrasi.
Menurut informasi dari Ditjen Imigrasi, anak di bawah lima tahun bisa langsung mengunjungi kantor imigrasi untuk membuat paspor.
Dengan pendampingan orang tua, pembuatan paspor untuk balita atau anak di bawah lima tahun tidak perlu mendaftar online di M-Paspor terlebih dahulu.
Di sisi lain, untuk anak yang lebih dari lima tahun yang ingin membuat paspor, harus melakukan pendaftaran secara online melalui M-Paspor. Paspor untuk anak di bawah lima tahun berlaku selama lima tahun dan bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Syarat Dokumen Urus Paspor Balita 2026
Untuk mengurus paspor balita tahun 2026, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi. Dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik kedua orang tua yang masih berlaku
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat untuk mengurus paspor anak yang berusia di bawah lima tahun:
- e-KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran anak
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Paspor orang tua
- Paspor lama anak
- Surat pernyataan dan jaminan dari orang tua
Untuk pembuatan paspor, terdapat tiga cara yang bisa dilakukan tanpa mendaftar online lewat aplikasi M-Paspor. Cara-cara tersebut adalah menggunakan layanan ramah HAM, layanan BAP, dan layanan Eazy Passport.
Layanan Ramah HAM
Layanan ramah HAM adalah layanan cepat yang memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor tanpa perlu mendaftar online melalui M-Paspor. Orang yang menggunakan layanan prioritas ini bisa langsung pergi ke kantor imigrasi untuk mendapatkan paspor.
Namun, kuota untuk layanan prioritas ini beragam dan tergantung pada masing-masing kantor imigrasi. Yang termasuk dalam kategori pemohon layanan prioritas adalah sebagai berikut:
- Bayi di bawah usia lima tahun (balita)
- Lansia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas
- Ibu yang sedang hamil
Layanan BAP
Layanan BAP adalah layanan untuk mengurus paspor yang hilang, rusak, atau untuk mengubah informasi di paspor lama. Untuk layanan ini, pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi tanpa mendaftar online di M-Paspor.
Ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian (jika paspor hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Paspor lama (jika paspor rusak atau ada informasi yang perlu diubah)
Layanan Eazy Passport
Layanan Eazy Passport adalah layanan yang membantu pemohon dalam mengurus paspor secara kolektif. Untuk bisa menggunakan layanan ini, dibutuhkan sekitar 30-50 pemohon yang berkumpul untuk membuat paspor.
Setelah kelompok pemohon terkumpul, mereka bisa menghubungi kantor imigrasi setempat untuk mengatur jadwal layanan Eazy Passport.
Kesimpulan
Pembuatan paspor balita tahun 2026 dapat dilakukan dengan lebih mudah karena anak di bawah usia lima tahun tidak wajib mendaftar online melalui aplikasi M-Paspor. Orang tua cukup datang langsung ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Selain layanan reguler, tersedia juga layanan ramah HAM, layanan BAP, dan Eazy Passport yang dapat mempermudah proses pengurusan paspor sesuai kebutuhan. Dengan memahami syarat dan prosedurnya, proses pembuatan paspor balita bisa berjalan lebih cepat dan praktis sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260410090111-269-1346367/mau-bikin-paspor-buat-balita-cek-dulu-cara-dan-syaratnya


Komentar