BPJS Kesehatan menjadi program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat dapat memperoleh perlindungan biaya kesehatan mulai dari layanan dasar di puskesmas hingga perawatan penyakit berat di rumah sakit.
Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan sangat penting karena dapat mengurangi beban biaya pengobatan yang nilainya tidak sedikit. Selain itu, peserta juga berhak memperoleh berbagai layanan kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, proses pendaftaran kini semakin mudah. BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang untuk mengurus administrasi.
Dokumen Syarat Daftar BPJS Kesehatan Terbaru
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan data akan mempercepat proses verifikasi sehingga kepesertaan dapat segera diproses.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
- Kartu Keluarga (KK) untuk mencocokkan data seluruh anggota keluarga.
- Buku tabungan atau rekening bank yang mendukung sistem autodebet seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
- Nomor handphone yang masih aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
- Alamat email aktif sebagai media pengiriman informasi pendaftaran.
- Pas foto ukuran 3×4 untuk pendaftaran melalui layanan tertentu. Jika menggunakan Mobile JKN, umumnya cukup mengunggah foto digital atau melakukan verifikasi wajah.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
- Paspor.
- KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Pendaftaran BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Cara ini dinilai lebih praktis karena seluruh proses dapat dilakukan dari rumah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Pilih menu Daftar kemudian klik Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu centang persetujuan.
- Masukkan NIK sesuai e-KTP beserta kode captcha.
- Sistem akan menampilkan anggota keluarga dalam KK yang belum menjadi peserta.
- Lengkapi data diri, termasuk alamat, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan kelas perawatan.
- Pilih bank untuk pembayaran autodebet kemudian isi nomor rekening.
- Lakukan verifikasi melalui email atau nomor HP.
- Setelah berhasil, peserta akan memperoleh Nomor Virtual Account (VA).
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai ketentuan agar kepesertaan dapat diaktifkan.
Perlu diketahui, terdapat masa verifikasi sebelum kepesertaan benar-benar aktif. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mendaftar jauh sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
Tips Agar Pendaftaran BPJS Kesehatan Tidak Gagal
Agar proses registrasi berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan data NIK di e-KTP sudah sesuai dengan database Dukcapil.
- Gunakan rekening bank yang aktif untuk sistem autodebet.
- Pilih FKTP yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal.
- Pastikan nomor telepon dan email yang digunakan masih aktif.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori sesuai status pekerjaan dan sumber pembayaran iuran.
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang datanya terdaftar dalam basis data pemerintah. Seluruh iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah. - Peserta Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup pegawai negeri, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga karyawan swasta. Iuran dibayarkan bersama oleh perusahaan dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. - Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta PBPU merupakan masyarakat yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang, wiraswasta, pekerja lepas, hingga profesi lainnya yang membayar iuran secara pribadi.
Manfaat BPJS Kesehatan
Peserta aktif BPJS Kesehatan berhak memperoleh berbagai layanan kesehatan, antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
- Konsultasi dan pengobatan umum.
- Pelayanan dokter spesialis melalui sistem rujukan.
- Rawat inap sesuai indikasi medis.
- Operasi dan tindakan medis.
- Persalinan normal maupun operasi sesar sesuai ketentuan medis.
- Layanan ICU, NICU, dan PICU apabila dibutuhkan.
- Bantuan alat kesehatan tertentu seperti kacamata, alat bantu dengar, gigi tiruan, kruk, hingga penyangga tulang belakang sesuai syarat yang berlaku.
- Layanan ambulans untuk rujukan medis sesuai ketentuan.
Namun demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bersifat estetika, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah, maupun tindakan akibat kesengajaan melukai diri sendiri.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Peserta mandiri wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
Berikut besaran iurannya:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per orang setiap bulan setelah mendapat subsidi pemerintah.
Pembayaran iuran sebaiknya dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo agar kepesertaan tidak dinonaktifkan sementara.
Apa yang Terjadi Jika Telat Membayar Iuran?
Apabila peserta terlambat membayar iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan dilunasi.
Saat kepesertaan kembali aktif, peserta tidak dikenakan denda keterlambatan bulanan.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali peserta menjalani rawat inap, maka dapat dikenakan ketentuan denda pelayanan sesuai regulasi BPJS Kesehatan yang berlaku.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Penting untuk memahami syarat pendaftaran, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta membayar iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif.


