Di tengah diskusi hangat soal kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026, banyak pekerja bertanya bagaimana cara daftar dan syarat menjadi penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan. BSU merupakan bantuan pemerintah yang dirancang untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah, namun hingga kini belum ada jadwal resmi pencairan yang diumumkan untuk tahun ini. Informasi seputar syarat dan tata cara tetap penting diketahui agar pekerja dapat mempersiapkan data jika program dibuka kembali.
Cara Daftar BSU 2026 melalui BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari netralnews.com, BSU bukan program yang bisa didaftar secara mandiri oleh pekerja di luar sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada beberapa hal yang harus dipastikan agar data pekerja masuk dalam basis data calon penerima:
- Pastikan Terdaftar dan Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftar harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik sebagai Penerima Upah . Data ini biasanya didaftarkan oleh pemberi kerja (perusahaan) melalui kanal fisik maupun digital. - Data Gaji dan Identitas Harus Lengkap
Perusahaan perlu mengirimkan data jumlah pekerja, jumlah upah, dan profil lengkap pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pelaporan rutin administrasi. Data yang lengkap dan akurat akan memengaruhi eligibility calon penerima BSU di tahap verifikasi pemerintah. - Cek Status Penerima di Kanal Resmi
Setelah data pekerja dilaporkan dan program BSU dibuka, pekerja dapat mengecek status BSU secara online melalui:- Situs resmi BSU pemerintah (misalnya bsu.kemnaker.go.id).
- Website BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK dan data pribadi.
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO/Apps) dengan login akun peserta.
Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah pekerja terdata sebagai calon penerima maupun apakah bantuan sudah disalurkan ke rekening
Syarat Penerima BSU 2026
Agar berpeluang menjadi penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja umumnya harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terdaftar sebagai peserta yang membayar iuran secara rutin.
- Memiliki gaji atau upah yang sesuai batas yaitu Rp3,5 juta/bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
- Bukan penerima bantuan sosial lain secara bersamaan, seperti PKH, BPNT atau Kartu Prakerja.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun anggota Polri, karena kategori ini tidak termasuk penerima.
- Memiliki rekening bank aktif di bank penyalur yang valid di data BPJS/Kemnaker.
Meski kriteria di atas mengacu pada ketentuan periode sebelumnya, proyeksi syarat penerima BSU 2026 diperkirakan tetap sejalan dengan kebijakan tersebut jika program diaktifkan kembali tahun ini.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pekerja
Program BSU sering kali bergantung pada kebijakan fiskal dan prioritas pemerintah di setiap periode anggaran. Sehingga:
- BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri di portal umum atau tautan tidak resmi, program ini otomatis berbasis data BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan kepada pemerintah.
- Pemutakhiran data penting, termasuk gaji dan rekening bank, dapat meningkatkan peluang pekerja masuk sebagai calon penerima bila program dibuka.
- Pekerja yang belum atau tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan berisiko tidak termasuk dalam daftar calon penerima BSU jika program kembali digulirkan.
Kesimpulan
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi topik penting di awal tahun 2026. Meskipun belum ada kepastian resmi mengenai pencairan BSU 2026, pekerja berpenghasilan rendah banyak mencari tahu cara daftar dan kriteria penerima agar siap ketika kebijakan itu diumumkan.
Secara umum, peserta yang sudah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi batas gaji, dan memiliki data lengkap berpeluang dimasukkan sebagai calon penerima jika program dibuka kembali. Pekerja disarankan untuk selalu memantau kanal resmi pemerintah seperti bsu.kemnaker.go.id dan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi yang valid dan terbaru
Sumber
https://www.netralnews.com/syarat-dan-cara-menjadi-penerima-bsu-ketenagakerjaan-2026-dengan-bpjs-ketenagakerjaan/NGUvck9SQlUwY2NwbHRaME5wQzBLZz09


















Cek bantuan