Mengurus paspor baru di tahun 2026 kini menjadi lebih sederhana berkat sistem layanan yang sudah terhubung secara digital. Melalui panduan ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap tentang cara pendaftaran paspor baru, yang mencakup persyaratan dokumen, rincian biaya resmi, dan aturan denda yang berlaku jika terjadi kehilangan atau kerusakan. Dengan memahami setiap langkahnya, proses pengajuan paspor dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan tanpa hambatan yang berarti.
Kategori Paspor dan Layanan yang Tersedia
Sesuai dengan informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, semua warga negara Indonesia, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri, dapat mengajukan permohonan paspor biasa. Dalam proses pengajuan, pemohon memiliki dua opsi jenis paspor, yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor yang tidak elektronik.
Di samping itu, tersedia dua jenis layanan yang bergantung pada lama penyelesaian. Layanan reguler biasanya memakan waktu sekitar tiga sampai empat hari kerja, sedangkan layanan cepat memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.
Dokumen Penting untuk Mengurus Paspor Baru
Ada tiga dokumen utama yang perlu disiapkan saat mengajukan paspor baru, yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, dan satu dokumen tambahan seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
Setiap dokumen tersebut harus mencantumkan informasi lengkap mengenai identitas, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika ada perbedaan informasi antara dokumen-dokumen tersebut, pemohon harus melampirkan surat keterangan resmi dari pihak terkait sebagai bukti.
Sementara itu, untuk pemohon yang berusia di bawah 17 tahun, proses pengajuan harus didampingi oleh orang tua. Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Biaya Lengkap Pengurusan Paspor Terbaru Sesuai Aturan Imigrasi
Berikut adalah rincian biaya untuk membuat paspor sesuai dengan ketentuan terkini dari Imigrasi Republik Indonesia:
- Paspor biasa (yang bukan elektronik) dengan masa berlaku lima tahun biayanya adalah Rp 350.000.
- Paspor biasa (yang bukan elektronik) untuk masa berlaku sepuluh tahun biayanya Rp 650.000.
- Paspor elektronik (e-paspor) untuk masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp 650.000.
- Paspor elektronik (e-paspor) untuk masa berlaku sepuluh tahun biayanya adalah Rp 950.000.
- Layanan pembuatan paspor dalam satu hari (same day service) dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.
Ketentuan Denda Paspor Hilang dan Rusak di Luar Biaya Pembuatan
Selain biaya pembuatan, ada juga aturan mengenai denda bagi pemilik paspor yang hilang atau rusak. Biaya ini terpisah dari tarif pembuatan paspor baru, dengan rincian sebagai berikut:
- Denda untuk paspor yang hilang adalah Rp 1.000.000.
- Denda untuk paspor yang rusak adalah Rp 500.000.
- Jika kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana atau situasi darurat, tidak ada denda yang dikenakan.
Harap dicatat, jika paspor hilang karena kelalaian atau alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, proses pembuatan paspor pengganti bisa ditunda. Penundaan ini bisa berlangsung dari enam bulan hingga maksimal dua tahun.
Cara Cepat Daftar Paspor Resmi
Prosesnya daftar paspor kini semakin praktis berkat layanan digital, sehingga Anda tidak perlu lagi antre lama di kantor imigrasi. Berikut adalah panduan cara cepat daftar paspor resmi yang bisa Anda ikuti dengan mudah secara online:
- Instal aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan menggunakan email dan nomor telepon yang aktif, kemudian lakukan verifikasi.
- Pilih jenis layanan yang dibutuhkan dan unggah dokumen asli sesuai dengan syarat yang ada.
- Pilih kantor imigrasi yang diinginkan dan pilih jadwal kunjungan yang tersedia.
- Lakukan pembayaran secepatnya melalui bank atau kantor pos dalam waktu maksimum dua jam setelah mendaftar.
- Saat tiba di kantor imigrasi, tunjukkan bukti atau surat yang didapat dari aplikasi M-Paspor.
- Ikuti langkah-langkah untuk foto biometrik, perekaman sidik jari, dan sesi wawancara.
- Kembali sesuai jadwal untuk mengambil paspor yang sudah selesai diproses.
Sebelum pergi ke kantor imigrasi, perhatikan beberapa hal penting. Hindari berpakaian putih saat sesi foto karena latar belakang juga berwarna putih. Kenakan pakaian yang rapi dan berkerah dengan warna yang lebih kontras agar hasil foto terlihat jelas.
Terakhir, jangan sampai terlambat melakukan pembayaran karena batas waktunya hanya dua jam setelah pendaftaran. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan akan otomatis dibatalkan dan Anda harus memulai proses dari awal lagi.
Demikian informasi cara daftar paspor baru 2026, syarat lengkap, biaya, dan denda resmi. Semoga bermanfaat.
Sumber:
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8462454/cara-buat-paspor-baru-2026-syarat-biaya-hingga-denda-paspor-hilang


Komentar