Memasuki tahun ajaran 2026/2027, banyak orang penasaran mengenai pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Karena pentingnya informasi ini, penting untuk memahami jadwal, persyaratan, dan tahapan pendaftarannya.
Berdasarkan informasi dari BBPM Jabar, SPMB merupakan sistem resmi untuk penerimaan murid baru yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak tahun 2025.
Seleksi ini dirancang agar proses penerimaan siswa berlangsung secara terbuka, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta bebas diskriminasi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa biaya apapun.
Ketentuan SPMB 2026
Dilansir dari Detik.com yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku untuk seluruh satuan pendidikan formal mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Ketentuan SPMB 2026 diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
SE tersebut memuat beberapa hal penting terkait persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut setelah SPMB 2026. Aturan ini membedakan SPMB dengan PPDB sebelumnya, di mana jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.
Jadwal SPMB 2026
Setiap pemerintah daerah diminta memastikan penyelesaian petunjuk teknis SPMB 2026/2027 paling lambat Februari 2026. Waktu pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung jenis satuan pendidikan dan wilayah masing-masing.
Oleh karena itu, orang tua atau wali murid disarankan untuk rutin memantau informasi melalui situs resmi SPMB atau akun media sosial resminya. Selain itu, informasi lengkap juga biasanya dapat diperoleh langsung dengan mengunjungi sekolah terkait.
Persyaratan SPMB 2026
Persyaratan SPMB dibagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum menyesuaikan jenjang pendidikan, seperti batas usia minimal dan maksimal serta ketentuan kelulusan dari tingkat pendidikan sebelumnya.
Persyaratan Khusus per Jenjang
- Taman Kanak-kanak (TK): calon murid kelompok A harus berusia antara 4–5 tahun, sedangkan kelompok B berusia 5–6 tahun.
- Sekolah Dasar (SD): calon murid sebaiknya berusia 7 tahun, dengan usia minimal 6 tahun; anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): calon murid berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan pendidikan SD.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): calon murid berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP atau setara.
Persyaratan Jalur Seleksi
Persyaratan khusus juga menyesuaikan jalur pendaftaran yang dipilih. Contohnya, jalur domisili memerlukan Kartu Keluarga, jalur afirmasi memerlukan bukti kepemilikan program bantuan pemerintah, jalur prestasi memerlukan bukti prestasi akademik atau nonakademik, dan jalur mutasi memerlukan surat penugasan serta keterangan pindah domisili.
Kuota Penerimaan SPMB 2026
Setiap jalur seleksi SPMB memiliki batas minimal dan maksimal kuota penerimaan. Jalur domisili memperoleh kuota terbesar, diikuti jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur mutasi yang dibatasi maksimal 5% dari kapasitas satuan pendidikan.
Rincian kuota penerimaan SPMB 2026 adalah sebagai berikut:
Kuota Jalur Domisili
- SD: minimal 70% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
- SMP: minimal 40% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
- SMA: minimal 30% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
Kuota Jalur Afirmasi
- SD: minimal 15% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
- SMP: minimal 20% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
- SMA: minimal 30% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
Kuota Jalur Prestasi
- SMP: minimal 25% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
- SMA: minimal 30% dari kapasitas Satuan Pendidikan.
Kuota Jalur Mutasi
- Maksimal 5% dari kapasitas Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Proses Pendaftaran SPMB 2026
Pendaftaran SPMB dilaksanakan secara online melalui platform resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jika fasilitas pendaftaran daring belum tersedia, calon peserta dapat mendaftar secara langsung (offline) dengan mendatangi satuan pendidikan terkait.
Pastikan untuk menanyakan dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar semua salinan berkas sesuai dengan ketentuan sekolah. Sebaiknya catat seluruh kebutuhan pendaftaran SPMB agar tidak ada yang terlewat.
Kesimpulan
Pendaftaran SPMB 2026 dilakukan secara online atau langsung ke sekolah, dengan mengikuti jadwal, memenuhi persyaratan, dan memerhatikan kuota tiap jalur.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8414447/pendaftaran-spmb-2026-jadwal-syarat-kuota-hingga-mekanismenya?page=2










