BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / Syarat dan Cara Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Ringankan Tunggakan

Syarat dan Cara Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Ringankan Tunggakan

Syarat dan Cara Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Ringankan Tunggakan
Syarat dan Cara Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan untuk Ringankan Tunggakan

Melonjaknya tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali membuat kepesertaan menjadi tidak aktif, sehingga Anda tidak bisa menggunakannya saat berobat.

Namun, kini Anda tidak perlu langsung melunasi seluruh total tagihan sekaligus jika merasa keberatan.

BPJS Kesehatan menyediakan solusi praktis melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran mereka secara bertahap hingga maksimal 12 kali atau 1 tahun.

Bagi Anda yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa beban finansial yang berat, berikut adalah syarat dan cara cicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program REHAB.



Pengertian Program REHAB BPJS Kesehatan

Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) adalah program yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat mengangsurnya secara bertahap.

Tujuan utama dari program ini adalah membantu masyarakat mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS mereka setelah seluruh tunggakan selesai dicicil.



Syarat Mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan berikut ini:

  • Kategori Peserta: Terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) atau Bukan Pekerja (BP).
  • Jumlah Tunggakan: Memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (rentang 4 hingga 24 bulan).
  • Maksimal Periode Cicilan: Proses pembayaran bertahap dapat dilakukan maksimal selama 12 tahapan (12 bulan) dalam 1 siklus program.
  • Status Kepesertaan: Kepesertaan baru akan kembali berstatus Aktif setelah seluruh tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan telah lunas dibayarkan.




Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan secara praktis dan online melalui aplikasi Mobile JKN. Anda tidak perlu repot mengantre di kantor cabang. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Langkah 1: Unduh dan Login Aplikasi
    1. Download aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
    2. Masuk menggunakan NIK, nomor kartu BPJS, atau email, lalu masukkan password Anda.
  • Langkah 2: Pilih Menu REHAB
    1. Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”.
    2. Layar akan menampilkan informasi mengenai total tunggakan keluarga Anda beserta syarat dan ketentuan program. Klik “Lanjut”.
  • Langkah 3: Atur Simulasi Cicilan
    1. Aplikasi akan memunculkan simulasi tagihan.
    2. Pilih jangka waktu pembayaran bertahap (maksimal 12 bulan) sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
    3. Layar akan menampilkan simulasi besaran cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.
  • Langkah 4: Konfirmasi dan Persetujuan
    1. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
    2. Pilih opsi metode pembayaran atau autodebit jika diperlukan.
    3. Jika pendaftaran berhasil, tagihan iuran Anda otomatis akan terbagi sesuai dengan jumlah bulan cicilan yang Anda pilih.




Cara Membayar Cicilan REHAB BPJS Kesehatan

Pembayaran cicilan program REHAB dapat dilakukan setiap bulan melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Minimarket (Alfamart, Indomaret)
  • ATM atau Mobile Banking (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dll)
  • Dompet Digital (Gopay, OVO, Dana, LinkAja)
  • Kantor Pos maupun Pegadaian

Pembayaran cicilan REHAB sudah mencakup iuran bulan berjalan. Pastikan Anda membayar cicilan tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo setiap bulannya agar program cicilan tidak batal secara otomatis.



Kesimpulan

BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membantu peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran agar bisa melunasi tagihannya dengan cara dicicil, tanpa perlu membayar lunas sekaligus di awal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan