Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ternyata dapat dicairkan meskipun peserta masih berstatus sebagai pekerja aktif.
Artinya, peserta tidak diwajibkan mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memanfaatkan sebagian dana JHT yang telah terkumpul.
Namun, pencairan tersebut tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan peserta aktif mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah, selama telah memenuhi persyaratan masa kepesertaan.
Peserta Aktif Bisa Klaim JHT Tanpa Harus Resign
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa peserta yang masih aktif bekerja berhak mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
Ia menyebutkan, pencairan sebesar 10 persen ditujukan sebagai dana persiapan pensiun, sedangkan pencairan 30 persen diperuntukkan sebagai pembiayaan kepemilikan rumah.
Meski demikian, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat Klaim JHT 10 Persen untuk Persiapan Pensiun
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT harus memenuhi syarat utama berupa masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Selain itu, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila ada.
Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Selain pencairan untuk persiapan pensiun, peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mengajukan pencairan sebesar 30 persen sebagai uang muka pembelian rumah.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- KK.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan sesuai ketentuan dari bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
- Buku tabungan bank mitra untuk pencairan dana JHT.
- NPWP apabila tersedia.
Perlu diketahui, pencairan sebagian saldo JHT dapat dikenakan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama apabila terdapat jeda lebih dari dua tahun antara satu pengajuan dengan pengajuan lainnya.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Saat ini, pengajuan klaim JHT sebagian dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto terbaru sesuai format yang ditentukan.
- Klik tombol Simpan untuk mengirim pengajuan.
- Tunggu jadwal wawancara daring yang dikirim melalui email.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call bersama petugas.
- Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
- Status pengajuan dapat dipantau melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim Langsung di Kantor Cabang
Peserta juga dapat mengajukan pencairan secara langsung dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sambil membawa dokumen asli.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean pelayanan.
- Menjalani proses verifikasi dan wawancara bersama petugas.
- Menerima bukti pengajuan klaim.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang telah didaftarkan.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri.
Dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, peserta dapat memanfaatkan pencairan sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.


Komentar