Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri atau berhenti bekerja untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, pekerja yang masih aktif bekerja tetap dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT sebagai manfaat program.
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan tersebut hanya dapat dilakukan untuk sebagian saldo, bukan seluruh dana yang telah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua pilihan pencairan, yaitu sebesar 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun dan 30 persen sebagai dana uang muka pembelian rumah.
Selain memenuhi persyaratan masa kepesertaan, peserta juga perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat melakukan klaim berikutnya.
Peserta Aktif Bisa Klaim JHT Sebagian
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta aktif untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT tanpa harus mengakhiri hubungan kerja.
Kebijakan ini bertujuan membantu peserta mempersiapkan kebutuhan finansial sebelum memasuki usia pensiun maupun mendukung kepemilikan rumah.
Meski demikian, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Perlu diperhatikan pula bahwa pencairan sebagian saldo JHT dapat memengaruhi ketentuan perpajakan.
Apabila peserta kembali mengajukan klaim dengan jeda lebih dari dua tahun, maka pencairan berikutnya berpotensi dikenakan pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.
Syarat Klaim JHT 10 Persen untuk Persiapan Pensiun
Peserta yang telah memiliki masa kepesertaan sedikitnya 10 tahun dapat mengajukan pencairan saldo JHT sebesar 10 persen. Sebelum melakukan klaim, siapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila memiliki.
Persyaratan Klaim JHT 30 Persen untuk Uang Muka Rumah
Selain pencairan 10 persen, peserta juga dapat memanfaatkan hingga 30 persen saldo JHT sebagai dana uang muka pembelian rumah.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja.
- Dokumen dari bank mitra sesuai kebutuhan pembiayaan rumah.
- Buku tabungan bank mitra sebagai rekening tujuan pencairan.
- NPWP jika tersedia.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign Secara Online
Pengajuan pencairan sebagian saldo JHT kini dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan menggunakan ponsel maupun komputer.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto terbaru sesuai format yang ditentukan (JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB).
- Periksa kembali data, lalu klik Simpan untuk mengirim pengajuan.
- Tunggu pemberitahuan jadwal wawancara online melalui email yang didaftarkan.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Peserta juga dapat memantau perkembangan status klaim melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Selain secara online, pencairan sebagian saldo JHT juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan pengajuannya sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang dengan membawa seluruh dokumen asli.
- Mengisi formulir permohonan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean pelayanan.
- Menjalani proses pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan petugas.
- Menerima bukti pengajuan setelah proses verifikasi selesai.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan peserta.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign.
Dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, peserta dapat mengajukan pencairan 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen sebagai uang muka rumah.


