Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul selama masa kepesertaan.
Namun, saldo JHT tidak bisa langsung dicairkan pada hari yang sama ketika pekerja berhenti bekerja atau terkena PHK.
Ada sejumlah persyaratan dan proses administrasi yang harus dipenuhi sebelum klaim JHT dapat diproses.
Salah satunya adalah perusahaan harus terlebih dahulu menonaktifkan status kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Lama JHT Cair Setelah PHK?
Klaim JHT bagi peserta yang berhenti bekerja atau terkena PHK baru dapat diajukan paling cepat satu bulan setelah peserta berhenti bekerja.
Selain memenuhi masa tunggu tersebut, peserta juga perlu memastikan perusahaan sebelumnya telah menonaktifkan status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika status kepesertaan belum dinonaktifkan, pengajuan klaim JHT belum dapat dilakukan.
Untuk peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta yang telah melakukan pengkinian data, pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Apabila pengajuan telah disetujui dan seluruh persyaratan terpenuhi, dana JHT dapat dicairkan maksimal lima hari kerja.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online menggunakan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Pengajuan melalui Lapak Asik maupun kantor cabang membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas.
Syarat Klaim JHT Setelah PHK
Sebelum mengajukan pencairan JHT, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.
Berikut syarat klaim JHT bagi pekerja yang terkena PHK:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Rekening bank atas nama peserta untuk menerima pencairan dana JHT.
- Dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga tidak diwajibkan menyertakan paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja sebagai salah satu syarat pengajuan klaim JHT.
Meski demikian, peserta tetap harus menunjukkan dokumen asli ketika proses verifikasi dilakukan. Hal tersebut bertujuan memastikan manfaat JHT diberikan kepada peserta yang memang berhak menerimanya.
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Peserta dengan saldo JHT hingga Rp15 juta dan data yang telah diperbarui dapat mengajukan pencairan secara online melalui aplikasi JMO.
Berikut langkah-langkah cara klaim JHT lewat JMO:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki atau buat akun baru.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Pastikan tiga indikator persyaratan sudah berwarna hijau, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim.
- Periksa kembali data diri dan klik Sudah apabila seluruh data telah sesuai.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP jika memiliki, kemudian isi nama bank dan nomor rekening atas nama peserta.
- Periksa kembali nominal saldo JHT yang akan dicairkan.
- Klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan klaim.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Cara Klaim JHT Lewat Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta, klaim dapat diajukan secara online melalui layanan Lapak Asik.
Berikut tahapan klaim JHT melalui Lapak Asik:
- Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunggu proses verifikasi otomatis dari sistem.
- Lengkapi data lanjutan sesuai petunjuk.
- Unggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan klaim.
- Tunggu jadwal wawancara dan informasi kantor cabang yang menangani pengajuan.
- Ikuti proses wawancara melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Tunjukkan dokumen asli saat proses verifikasi berlangsung.
- Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Jika mengalami kendala saat melakukan klaim secara online, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan persyaratan yang diperlukan.
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah PHK?
Jadi, saldo JHT tidak dapat langsung dicairkan pada hari ketika pekerja terkena PHK. Peserta harus menunggu paling cepat satu bulan sejak berhenti bekerja dan memastikan status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.
Setelah memenuhi masa tunggu dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap serta benar, proses pencairan JHT dapat dilakukan. Untuk pengajuan yang telah disetujui, dana JHT dicairkan maksimal dalam waktu lima hari kerja.
Peserta dapat memilih metode klaim sesuai dengan jumlah saldo dan kondisi kepesertaannya, baik melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, maupun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Klaim JHT paling cepat diajukan satu bulan setelah berhenti bekerja, dengan syarat status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh perusahaan dan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.


