Kabar gembira bagi para pekerja! Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicek sekaligus dicairkan langsung modal HP saja.
Menariknya lagi, peserta yang resign atau terkena PHK kini tidak wajib melampirkan paklaring (surat pengalaman kerja) untuk mengajukan klaim.
Kemudahan ini membuat pencairan JHT menjadi jauh lebih praktis. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Anda bisa memantau saldo, memastikan iuran perusahaan lancar, hingga mencairkan dana tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT ini merupakan akumulasi dari iuran bulanan yang dipotong dari gaji peserta dan disubsidi oleh pemberi kerja selama masa aktif bekerja.
Memeriksa saldo JHT secara berkala sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tempat Anda bekerja rutin membayar iuran tepat waktu.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
Untuk melihat berapa total saldo JHT Anda saat ini, Anda bisa menggunakan aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda yang sudah terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.
- Klik opsi “Cek Saldo”.
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) Anda.
Sistem akan langsung menampilkan detail jumlah saldo JHT, status kepesertaan aktif/nonaktif, serta program jaminan apa saja yang Anda ikuti.
Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Meski klaim JHT kini bisa dilakukan tanpa paklaring, Anda tetap harus menyiapkan beberapa dokumen utama agar proses verifikasi biometrik dan data berjalan lancar.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- e-KTP atau identitas resmi yang berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan yang masih aktif (nama harus sama dengan KTP).
- NPWP: Khusus untuk saldo di atas Rp50 juta atau bagi peserta yang pernah melakukan klaim sebagian.
Cara Mencairkan Saldo JHT Lewat HP Terbaru
Prosedur pengajuan klaim JHT dibedakan berdasarkan total nominal saldo yang Anda miliki. Berikut panduan lengkapnya:
Cara Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta (Via Aplikasi JMO)
Jika saldo Anda di bawah 10 juta, pencairan bisa langsung selesai lewat aplikasi JMO dengan estimasi cair maksimal 1 hari kerja.
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”.
- Pastikan semua syarat kepesertaan sudah bertanda centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim (misal: Mengundurkan Diri atau PHK).
- Lakukan verifikasi data diri dan lakukan swafoto (foto biometrik) sesuai instruksi layar.
- Masukkan data rekening bank Anda untuk pencairan, lalu klik “Konfirmasi”.
- Anda bisa memantau status uang masuk melalui fitur “Tracking Klaim”.
Cara Klaim Saldo JHT di Atas Rp10 Juta
Bagi peserta dengan total saldo di atas Rp10 juta, klaim belum bisa diproses via aplikasi JMO. Anda memiliki dua alternatif cara:
- Klaim Online via Lapak Asik: Ajukan melalui situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Datang Langsung: Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
Proses verifikasi untuk saldo di atas Rp10 juta ini memakan waktu maksimal 5 hari kerja.
Kesimpulan
Layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan kini mempermudah pekerja untuk mengelola hak finansial mereka. Tanpa perlu surat paklaring dan tanpa perlu antre di kantor cabang.
Anda bisa mengecek hingga mencairkan dana JHT langsung dari genggaman tangan melalui aplikasi JMO maupun situs Lapak Asik.


Komentar