Banyak pekerja masih beranggapan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan saat sudah resign atau memasuki masa pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dana yang dicairkan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti persiapan pensiun atau membantu pembiayaan rumah, tanpa harus berhenti bekerja.
Selain itu, proses pengajuan kini juga lebih mudah karena bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang, sehingga peserta lebih fleksibel dalam mengakses haknya sesuai kebutuhan masing-masing.
Klaim JHT Bisa 10 Persen hingga 30 Persen
Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta aktif diperbolehkan mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan rincian:
- 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan dana pensiun
- 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan pembelian atau kepemilikan rumah
Namun, pencairan penuh JHT tidak dapat dilakukan selama status kepesertaan masih aktif.
Setelah pengajuan disetujui dan dokumen lengkap, proses pencairan biasanya membutuhkan waktu maksimal sekitar lima hari kerja hingga dana masuk ke rekening peserta.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pengajuan klaim sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- NPWP
Sedangkan untuk pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah, peserta juga perlu melengkapi:
- Dokumen perbankan terkait pengajuan
- Buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program JHT perumahan
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline
Peserta bisa mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat,
Berikut caranya:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Membawa dokumen asli yang dibutuhkan
- Mengisi formulir klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Melakukan verifikasi dan wawancara
- Menunggu proses pencairan ke rekening
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Selain datang langsung, klaim saldo juga bisa dilakukan melalui layanan Lapak Asik secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri seperti NIK, nama, dan nomor kepesertaan
- Unggah dokumen persyaratan
- Pastikan format file sesuai ketentuan
- Simpan dan kirim pengajuan
- Cek email untuk jadwal wawancara online
- Ikuti proses verifikasi secara daring
Jika semua proses selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus resign, asalkan sudah memenuhi syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.


Komentar