Kini, proses pelaporan pun semakin mudah berkat kehadiran sistem digital Coretax DJP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tentu menjadi kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan kewajiban pajaknya tepat waktu.
Melalui sistem digital Coretax DJP, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut ini panduan cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP yang bisa Anda ikuti dengan mudah.
Apa itu Coretax DJP dalam Sistem Administrasi Perpajakan Modern?
Dalam era digital sekarang ini, sistem pajak terus berkembang untuk memudahkan para pembayar pajak. Salah satu peningkatan yang ada adalah Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari pembaruan administrasi pajak di Indonesia.
Coretax DJP adalah sistem yang terintegrasi yang dibuat untuk mengatur berbagai layanan pajak secara daring, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data pembayar pajak. Dengan hadirnya sistem ini, diharapkan proses pengelolaan pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kemudahan Dari Coretax DJP bagi Wajib Pajak dalam Layanan Perpajakan Digital
Berikut ini beberapa kemudahan yang diberikan Coretax DJP bagi wajib pajak dalam layanan perpajakan digital.
- Mengisi formulir SPT secara digital dengan lebih praktis
- Mengirimkan laporan pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pajak
- Melihat dan mengakses riwayat pelaporan kapan saja
- Mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai arsip resmi
Wajib Aktivasi Akun Coretax Sebelum Melakukan Pelaporan Pajak
Sebelum melakukan pelaporan pajak lewat Coretax, wajib pajak harus memastikan bahwa akunnya sudah aktif. Aktivasi dapat dilakukan di situs resmi Coretax DJP dengan menggunakan informasi perpajakan, seperti NPWP.
Setelah akun diaktifkan dengan sukses, pengguna bisa langsung masuk dan mengakses layanan pelaporan SPT. Langkah ini penting agar proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat berjalan dengan lancar tanpa masalah teknis.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax DJP
Dilansir dari tribunnews.com, untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax DJP.
- Masuk ke website Coretax DJP.
- Pilih opsi Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik untuk membuat konsep SPT.
- Pilih kategori PPh Individu.
- Tentukan SPT Tahunan dan isi periode pajak (contohnya Januari–Desember 2025).
- Klik lagi untuk membuat konsep SPT./li>
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
- Tekan Posting agar data muncul secara otomatis.
- Cek dan lengkapi semua data yang ada.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan digital.
- Masukkan ID dan kata sandi.
- Klik untuk Konfirmasi Tanda Tangan.
Setelah proses selesai, tampilan pelaporan akan muncul di dalam sistem. Apabila ada kekurangan bayar, SPT akan masuk ke dalam menu Menunggu Pembayaran. Di sisi lain, jika data sudah lengkap, SPT akan tercatat pada menu SPT Dilaporkan.
Wajib pajak juga bisa mengunduh bukti pengakuan elektronik sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
Demikian informasi cara lapor spt tahunan lewat Coretax DJP, batas waktu diperpanjang hingga 30 april 2026. Semoga bermanfaat.
Sumber
https://gayo.tribunnews.com/news/51254/batas-lapor-spt-tahunan-diperpanjang-hingga-30-april-2026-ini-cara-lapor-lewat-coretax-djp










