Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 online lewat Coretax DJP menjadi informasi penting bagi wajib pajak di Indonesia. Pemerintah kini menghadirkan sistem digital terbaru untuk memudahkan pelaporan pajak secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
Oleh karena itu, memahami cara lapor SPT tahunan Pribadi 2026 sangat penting sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Dengan menggunakan Coretax DJP membuat proses pelaporan lebih cepat dan terintegrasi.
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP untuk tahun pajak 2025.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026, namun dengan batas waktu perpanjangan hingga 30 April 2026.
Bagi kamu yang sudah bekerja tentu tidak asing dengan istilah SPT. Wajib Pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tentang Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban. Wajib pajak harus melaporkan harta pribadinya setiap tahun sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.
SPT dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, berikut ini syarat yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT tahunan:
- Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki akun DJP online
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
- Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak Anda.
Sebelum dapat mengajukan SPT, seorang wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan akun di Direktorat Jenderal Pajak melalui sistem Coretax DJP.
Cara mengaktifkan Coretax
Mengacu pada situs resmi coretaxdjp. pajak. go. id, proses aktivasi hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki akun di DJP Online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi coretaxdjp. pajak. go. id
- Pilih opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Centang apakah Anda sudah terdaftar?
- Masukkan NIK atau NPWP, lalu tekan Cari
- Isi informasi kontak (email dan nomor HP) sesuai dengan data di DJP, kemudian lakukan validasi foto (selfie)
- Masukkan kode OTP yang akan dikirimkan ke email atau nomor HP Anda
- Masukkan NIK, No. KK, dan Nama Ibu Kandung untuk proses verifikasi terakhir, kemudian klik Simpan.
Setelah akun berhasil diaktifkan, wajib pajak bisa melanjutkan ke tahapan pelaporan SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax DJP
Bagi kamu yang ingin lapor SPT Tahunan pribadi dapat menggunakan Coretax DJP.
Berikut langkah-langkahnya
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari – Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT. Anda dapat mengikuti instruksi pada artikel terkait atau video tutorial di bawah.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Kesimpulan
Lapor SPT Tahunan Pribadi diperpanjang sampai 30 April 2026. Bagi yang ingin lapor SPT saat ini dapat menggunakan coretaxdjp. pajak. go. id
Sumber
- https://money.kompas.com/read/2026/03/04/162512726/cara-lapor-spt-tahunan-pribadi-2026-lewat-coretax-batas-akhir-31-maret
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-8321810/cara-lapor-spt-tahunan-coretax-pribadi-2026-panduan-lengkap-wajib-pajak
- https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/lapor-spt-tahunan-orang-pribadi










