Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin mudah dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak bisa melapor langsung dari rumah hanya melalui laptop atau ponsel. Prosesnya lebih praktis, cepat, dan terintegrasi. Dilansir dri laman pajak.go.id saat ini, DJP telah menghadirkan sistem Coretax DJP, yang menggantikan layanan sebelumnya dan menawarkan pengalaman pelaporan pajak yang lebih sederhana serta modern.
Kenapa Harus Lapor SPT Sekarang?
Melaporkan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban, tetapi juga penting untuk menghindari sanksi denda. Selain itu:
- Data pajak menjadi lebih tertib dan aman
- Memudahkan akses layanan keuangan di masa depan
- Proses sekarang bisa dilakukan sepenuhnya online
Pelaporan bisa dilakukan kapan saja tanpa antre, bahkan melalui HP.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Agar proses berjalan lancar, siapkan beberapa hal berikut:
- NIK atau NPWP yang sudah terdaftar
- Password akun Coretax DJP
- Bukti potong pajak (1721-A1/A2)
- Daftar harta dan utang
- Email dan nomor HP aktif
Data ini diperlukan untuk memastikan pengisian SPT akurat dan tidak terjadi kesalahan.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Berikut langkah praktis yang bisa diikuti:
1. Login ke Akun Coretax DJP
Masuk ke website resmi menggunakan NIK/NPWP dan password.
2. Pilih Menu SPT
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik opsi untuk membuat SPT baru.
3. Buat Konsep SPT
- Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi
- Pilih SPT Tahunan
- Tentukan tahun pajak (misalnya 2025)
- Pilih status “Normal”
4. Isi Data SPT
Lengkapi seluruh data seperti:
- Penghasilan
- Pajak yang sudah dipotong
- Harta dan kewajiban
Sistem biasanya sudah menyediakan data otomatis (prepopulated), sehingga lebih cepat diisi.
5. Kirim dan Submit SPT
Setelah semua data benar:
- Lakukan tanda tangan digital
- Klik kirim
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Langkah ini menjadi bukti bahwa pelaporan telah selesai.
Tips Agar Lapor SPT Lebih Mudah
Agar proses tidak mengalami kendala, perhatikan tips berikut:
- Gunakan koneksi internet stabil
- Hindari jam sibuk (siang hari)
- Pastikan data sesuai dengan bukti potong
- Gunakan browser terbaru
- Isi data secara teliti sebelum submit
Dengan mengikuti tips ini, risiko error bisa diminimalkan.
Kapan Batas Waktu Lapor SPT?
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan biasanya jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya Jika terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpajakan.
Kesimpulan
Lapor SPT Tahunan kini tidak lagi rumit. Dengan hadirnya sistem Coretax DJP, seluruh proses dapat dilakukan secara online, cepat, dan praktis langsung dari rumah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan data, login ke portal resmi, lalu mengikuti langkah pengisian hingga selesai.
Sumber
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pelaporan-spt-tahunan-kini-lebih-mudah-melalui-coretax-djp










