Senin, 10 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Cara Membuat Surat Kehilangan Online 2026: Praktis dan Gratis Lewat HP

Wahhyu SG by Wahhyu SG
9 Maret 2026
in Info
0

Kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, atau KK kini tidak lagi mengharuskan Anda mengantre lama di kantor polisi. Memasuki tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memodernisasi layanannya melalui aplikasi SuperApp Presisi.

Dengan fitur ini, Anda dapat mengajukan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) secara digital dari mana saja. Berikut adalah panduan lengkap cara mengurusnya agar dokumen Anda segera tergantikan.



Keunggulan Menggunakan Aplikasi SuperApp Presisi Polri

Selain memangkas waktu, aplikasi ini menawarkan transparansi dan kemudahan akses. Beberapa keunggulan utamanya meliputi:

  • Layanan Gratis: Pengurusan surat kehilangan tidak dipungut biaya sepeser pun.
  • Tanda Tangan Digital: Dokumen yang disetujui memiliki kekuatan hukum yang sah.
  • Satu Aplikasi Banyak Fungsi: Anda juga bisa mengurus perpanjangan SIM, SKCK, hingga mengecek tilang elektronik (ETLE).




Langkah-Langkah Membuat Surat Kehilangan (SKTLK) Online

Ikuti tahapan berikut agar laporan kehilangan Anda segera diverifikasi oleh petugas:

  1. Unduh & Registrasi Akun
    • Download aplikasi SuperApp Presisi Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
    • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK KTP dan data diri lengkap sesuai instruksi di layar.
  2. Pilih Menu Laporan Kehilangan
    • Buka halaman utama aplikasi.
    • Cari dan klik menu “Laporan Kehilangan” atau “Laporan Polisi”.
  3. Isi Data dan Kronologi Kehilangan
    • Isi formulir digital dengan teliti. Sebutkan jenis dokumen yang hilang (misalnya KTP, BPKB, atau Kartu Keluarga).
    • Jelaskan waktu kejadian dan lokasi kehilangan secara detail (kronologi).
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah foto dokumen pendukung jika ada, seperti fotokopi dokumen yang hilang atau identitas pengenal lainnya untuk mempercepat proses verifikasi.
  5. Verifikasi dan Cetak
    Tunggu proses verifikasi oleh operator SPKT.

Jika disetujui, Anda akan menerima file PDF surat kehilangan yang sudah ditandatangani secara digital. Anda bisa mengunduhnya langsung atau membawa bukti laporan tersebut untuk pengambilan fisik di Polsek/Polres terdekat jika diperlukan.



Hal yang Perlu Diperhatikan

Meskipun proses pengajuan dilakukan secara online, dalam beberapa kasus tertentu petugas mungkin akan meminta Anda datang ke kantor polisi untuk verifikasi fisik, terutama untuk dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB. Pastikan data yang Anda masukkan akurat agar proses persetujuan berjalan lancar.

Sumber: https://bojonegoro.inews.id/read/677485/laporan-kehilangan-kini-bisa-lewat-aplikasi-hp-polres-bojonegoro-sosialisasi-ke-mahasiswa-unigoro

Tags: Aplikasi PresisiCara Urus SKTLKDigital PolriLayanan Polri 2026Panduan HukumPolri Super AppSolusi Kehilangan KTPSuper App PresisiSurat Kehilangan GratisSurat Kehilangan Online
Next Post
5 Universitas di Bandung yang Menawarkan Program Studi Kedokteran

5 Universitas di Bandung yang Menawarkan Program Studi Kedokteran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.