BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign Kerja

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign Kerja

Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign Kerja
Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign Kerja

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan umumnya dikenal baru bisa dicairkan secara penuh saat peserta berusia 56 tahun, terkena PHK, resign, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Namun berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang masih aktif bekerja tetap dapat mencairkan dana JHT mereka secara sebagian, dengan syarat minimal telah menjadi peserta selama 10 tahun.



Ketentuan Pencairan Sebagian

Meskipun diperbolehkan, pencairan dana JHT bagi karyawan yang masih aktif bekerja sifatnya terbatas dan memiliki aturan yang ketat.

Persentase klaim dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tujuannya, yaitu:

  1. Maksimal 10%: Untuk keperluan konsumtif/lainnya.
  2. Maksimal 30%: Khusus untuk keperluan kepemilikan rumah (uang muka atau kredit rumah).

Syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh peserta untuk mengajukan klaim sebagian ini adalah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pengambilan klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.



Persyaratan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan, pekerja aktif harus menyiapkan beberapa dokumen administrasi dalam bentuk asli dan fotokopi (atau pindaian digital):

Untuk Klaim Sebagian 10%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik & Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan Bank
  • Surat keterangan aktif bekerja atau berhenti kerja
  • NPWP (jika ada)

Untuk Klaim Sebagian 30% (Kepemilikan Rumah)

  • Semua dokumen yang sama dengan klaim 10%, ditambah dengan:
  • Dokumen perbankan serta dokumen yang berkaitan dengan kredit rumah.




Cara dan Jalur Pengajuan

Proses pengajuan pencairan dana JHT dapat ditempuh melalui beberapa metode, baik secara daring maupun luring:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Praktis digunakan melalui ponsel pintar untuk peserta dengan saldo tertentu dan data yang sudah tervalidasi.
  2. Portal Lapakasik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id): Peserta mengisi data diri, mengunggah dokumen, dan mengikuti jadwal verifikasi digital.
  3. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Peserta datang langsung membawa dokumen fisik, memindai QR Code di lokasi untuk pengisian data awal, serta mengikuti sesi wawancara verifikasi dengan petugas.

Setelah seluruh data dinyatakan valid dan lolos tahap verifikasi oleh sistem atau petugas, dana JHT yang diajukan akan langsung ditransfer ke rekening bank milik peserta dalam waktu beberapa hari kerja.



Kesimpulan

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun, di-PHK, atau resign, tetapi juga bisa diklaim sebagian oleh pekerja yang statusnya masih aktif bekerja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan