Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat memasuki usia pensiun. Program ini memastikan peserta menerima dana tunai sebagai bekal di masa tua.
Meski program ini dikenal sebagai “jaminan hari tua,” dana JHT ternyata bisa dicairkan sebelum pensiun, baik sebagian sebesar 10% atau 30%, maupun seluruhnya, tergantung kondisi peserta.
Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu pensiun, dan dokumen serta langkah apa saja yang perlu dipenuhi agar prosesnya cepat dan lancar? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum dapat mengajukan klaim JHT.
Berikut ini adalah kriteria yang berlaku:
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (untuk ahli waris)
- Memasuki usia pensiun 56 tahun
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti menjalankan usaha sebagai Bukan Penerima Upah (BPU)
Klaim sebagian JHT 10% atau 30%
- Tinggal atau meninggalkan Indonesia secara permanen
- Memenuhi syarat usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Klaim JHT untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dokumen yang Harus Disiapkan
Setelah memenuhi kriteria, peserta perlu menyiapkan dokumen pengajuan klaim JHT sesuai dengan kondisi masing-masing.
Berikut rinciannya:
- Usia pensiun, PKB perusahaan, PKWT, atau berhenti usaha BPU:
Kartu Peserta BPJS, KTP/bukti identitas, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian jika ada. - Peserta yang mengundurkan diri:
Kartu Peserta BPJS, KTP/bukti identitas, surat pengunduran diri dari perusahaan, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian. - Peserta yang terkena PHK:
Kartu Peserta BPJS, KTP/bukti identitas, bukti PHK, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian. - Peserta meninggalkan Indonesia permanen:
Kartu Peserta BPJS, paspor/bukti identitas, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian. - Peserta dengan cacat total tetap:
Kartu Peserta BPJS, surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total tetap, NPWP (jika saldo >50 juta), dokumen klaim sebagian.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari laman detik.com, selain melalui kantor cabang, peserta yang ingin melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kini lebih mudah melalui layanan digital seperti aplikasi JMO dan situs Lapak Asik. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Masuk (login) menggunakan email atau daftar akun baru jika belum punya.
- Pilih menu Klaim JHT pada bagian Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat 3 centang hijau pada halaman Pengajuan Klaim JHT, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih alasan klaim di menu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Periksa dan pastikan data sudah benar, klik Sudah.
- Klik tombol Ambil Foto dan lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening peserta.
- Muncul jumlah saldo yang bisa diklaim, klik Konfirmasi.
Melalui Situs Lapak Asik
- Buka link resmi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data diri: NIK, nomor peserta, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
- Unggah dokumen pendukung: KTP, Kartu Peserta BPJS, surat keterangan kerja.
- Tunggu jadwal verifikasi via video call.
Kesimpulan
Dengan mematuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, proses klaim JHT dapat berjalan lancar. Pastikan data yang diinput akurat agar tidak ada kendala saat proses pencairan dana. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8416079/tak-perlu-nunggu-pensiun-ini-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan?page=2










