Minggu, 9 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Dicairkan Setelah Resign, Begini Cara dan Persyaratannya

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
25 Juni 2026
in BPJS Ketenagakerjaan, Info
0
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Dicairkan Setelah Resign, Begini Cara dan Persyaratannya

JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Dicairkan Setelah Resign, Begini Cara dan Persyaratannya

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 menjadi informasi yang banyak dicari oleh pekerja yang mengundurkan diri (resign) maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan apabila peserta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JHT merupakan tabungan jangka panjang yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia yang kemudian dapat diklaim oleh ahli waris.

Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT pada tahun 2026, berikut syarat dokumen dan tata cara pengajuannya.



Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  • Buku tabungan atas nama peserta.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian.

Selain melengkapi dokumen, peserta juga harus memenuhi ketentuan pencairan.

Saldo JHT dapat diklaim apabila peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sehingga klaim dapat dilakukan oleh ahli waris.



Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode pengajuan klaim yang dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta.

Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mengajukan klaim secara langsung dengan langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Membawa seluruh dokumen asli yang menjadi persyaratan.
  • Mengisi formulir pengajuan Klaim JHT.
  • Mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan.
  • Mengikuti proses wawancara serta verifikasi data oleh petugas.
  • Setelah pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut tahapannya:

  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Pilih menu Klaim JHT.
  • Pastikan seluruh persyaratan pada halaman pengajuan telah memenuhi tiga tanda centang hijau.
  • Klik Selanjutnya.
  • Tentukan alasan pengajuan klaim.
  • Periksa kembali data diri yang ditampilkan.
  • Lakukan swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
  • Masukkan data NPWP (jika diperlukan), nama bank, dan nomor rekening aktif.
  • Periksa nominal saldo JHT yang akan dicairkan.
  • Klik Konfirmasi untuk mengirimkan pengajuan.

Setelah proses selesai, pengajuan akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT Melalui Layanan Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta juga dapat mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Tunggu proses verifikasi data oleh sistem.
  • Lengkapi seluruh data yang diminta.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah berhasil, peserta akan memperoleh notifikasi berisi jadwal serta kantor cabang yang menangani proses klaim.
  • Ikuti proses wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan.
  • Apabila seluruh tahapan selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.




Tips Agar Proses Klaim JHT Berjalan Lancar

Untuk mempercepat proses pencairan, pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai dengan identitas yang dimiliki.

Periksa kembali nomor rekening yang digunakan serta pastikan seluruh dokumen yang diunggah atau dibawa ke kantor cabang masih berlaku dan dapat terbaca dengan jelas.



Kesimpulan

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi ketentuan, seperti resign, terkena PHK, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau melalui ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun layanan Lapak Asik dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Dengan memilih metode yang sesuai, proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan lebih mudah dan praktis.

Tags: Begini Cara dan PersyaratannyaCara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bisa Dicairkan Setelah ResignSyarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026Tips Agar Proses Klaim JHT Berjalan Lancar
Next Post
Nama Bayi Laki-Laki Keren dan Jarang Dipakai, Lengkap dengan Arti

Nama Bayi Laki-Laki Keren dan Jarang Dipakai, Lengkap dengan Arti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.