Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 menjadi informasi yang banyak dicari oleh pekerja yang mengundurkan diri (resign) maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan apabila peserta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program JHT merupakan tabungan jangka panjang yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun atau mengalami kondisi tertentu, seperti berhenti bekerja, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia yang kemudian dapat diklaim oleh ahli waris.
Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT pada tahun 2026, berikut syarat dokumen dan tata cara pengajuannya.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian.
Selain melengkapi dokumen, peserta juga harus memenuhi ketentuan pencairan.
Saldo JHT dapat diklaim apabila peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia sehingga klaim dapat dilakukan oleh ahli waris.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode pengajuan klaim yang dapat dipilih sesuai kebutuhan peserta.
Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengajukan klaim secara langsung dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Membawa seluruh dokumen asli yang menjadi persyaratan.
- Mengisi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan.
- Mengikuti proses wawancara serta verifikasi data oleh petugas.
- Setelah pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan pada halaman pengajuan telah memenuhi tiga tanda centang hijau.
- Klik Selanjutnya.
- Tentukan alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali data diri yang ditampilkan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk aplikasi.
- Masukkan data NPWP (jika diperlukan), nama bank, dan nomor rekening aktif.
- Periksa nominal saldo JHT yang akan dicairkan.
- Klik Konfirmasi untuk mengirimkan pengajuan.
Setelah proses selesai, pengajuan akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT Melalui Layanan Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta juga dapat mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu proses verifikasi data oleh sistem.
- Lengkapi seluruh data yang diminta.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Setelah berhasil, peserta akan memperoleh notifikasi berisi jadwal serta kantor cabang yang menangani proses klaim.
- Ikuti proses wawancara melalui video call sesuai jadwal yang diberikan.
- Apabila seluruh tahapan selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Tips Agar Proses Klaim JHT Berjalan Lancar
Untuk mempercepat proses pencairan, pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai dengan identitas yang dimiliki.
Periksa kembali nomor rekening yang digunakan serta pastikan seluruh dokumen yang diunggah atau dibawa ke kantor cabang masih berlaku dan dapat terbaca dengan jelas.
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 dapat dilakukan oleh peserta yang telah memenuhi ketentuan, seperti resign, terkena PHK, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau melalui ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun layanan Lapak Asik dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Dengan memilih metode yang sesuai, proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan lebih mudah dan praktis.

