Pengusulan dan penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengusulan melalui sekolah.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Mulai 2026, cakupan PIP diperluas untuk siswa jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
Siswa yang pernah menerima PIP pada tahun sebelumnya juga tidak otomatis kembali menjadi penerima pada tahun berikutnya. Penetapan penerima PIP 2026 didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru.
Cara Mengajukan PIP 2026
Untuk dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2026, siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pihak sekolah akan melakukan pengecekan data dan menandai peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai Layak PIP di Dapodik.
Bagi siswa yang belum terdaftar atau belum memenuhi kelengkapan data, beberapa dokumen pendukung dapat digunakan sesuai mekanisme pengusulan yang berlaku.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan mengajukannya melalui dinas pendidikan sesuai ketentuan.
- Jika tidak memiliki KKS, siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- KKS milik orang tua dapat diajukan untuk membantu proses verifikasi data.
Pengusulan PIP dilakukan melalui sekolah. Oleh karena itu, siswa dan orang tua sebaiknya memastikan data kependudukan serta data pendidikan sudah sesuai.
Syarat Penerima PIP 2026
Untuk menjadi penerima PIP 2026, siswa harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan yang dapat menjadi dasar penerimaan adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, PIP juga ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin maupun peserta didik dengan kondisi khusus.
Beberapa kelompok yang dapat menjadi sasaran PIP antara lain:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu atau salah satu orang tuanya, termasuk yang berada di panti sosial, panti asuhan, atau sekolah.
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Anak yang pernah putus sekolah (drop out) dan kembali melanjutkan pendidikan.
- Siswa dengan kelainan fisik.
- Anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Siswa yang tinggal di daerah konflik.
- Anak dari keluarga terpidana atau yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
- Siswa dari keluarga yang memiliki lebih dari tiga anak yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pemenuhan salah satu kriteria tersebut tidak selalu berarti siswa otomatis ditetapkan sebagai penerima. Penetapan tetap mengikuti proses verifikasi dan validasi data.
Apakah Penerima PIP Tahun Sebelumnya Otomatis Menerima Lagi?
Siswa yang pernah menerima PIP tidak otomatis menjadi penerima pada tahun berikutnya. Setiap periode penyaluran menggunakan proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data.
Karena itu, siswa yang sebelumnya mendapatkan bantuan tetap perlu memastikan data pendidikan dan kondisi sosial ekonomi keluarganya sesuai dengan data terbaru.
Besaran Dana PIP 2026
Bantuan dana PIP diberikan satu kali dalam setahun kepada peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima. Besaran bantuan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan.
Berikut rincian nominal PIP:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal sebesar Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal sebesar Rp375.000.
- SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp900.000.
- SMK Program 4 Tahun: Rp1.800.000 per tahun. Khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp900.000.
Kesimpulan
Siswa dan orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data peserta didik sudah masuk Dapodik dan memenuhi kriteria pengusulan PIP.
Pastikan data identitas, kondisi keluarga, serta dokumen pendukung telah diperbarui apabila terdapat perubahan.


