Informasi mengenai cara mengambil bansos PKH di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu hal yang banyak dicari masyarakat setelah pemerintah mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial melalui koperasi desa.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa mekanisme pencairan bansos PKH lewat Koperasi Desa Merah Putih belum berlaku secara nasional. Saat ini, Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan simulasi dan uji coba di sejumlah daerah sebelum diterapkan secara luas.
Apakah PKH Sudah Bisa Dicairkan di Koperasi Desa Merah Putih?
Hingga pertengahan Juli 2026, penerima manfaat belum bisa mengambil PKH maupun BPNT di seluruh koperasi Merah Putih.
Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji mekanisme penyaluran bansos melalui koperasi.
Simulasi dilakukan untuk memastikan model penyaluran yang efektif, aman, dan mudah diakses masyarakat sebelum diberlakukan secara nasional.
Cara Mengambil Bansos PKH di Koperasi Desa Merah Putih
Karena masih tahap uji coba, belum ada tata cara resmi pencairan bansos PKH di koperasi. Jika skema ini resmi diterapkan, pencairan diperkirakan dilakukan melalui koperasi yang memiliki layanan atau gerai bank Himbara.
Selain pencairan, koperasi juga berpotensi menjadi tempat belanja dana bansos sehingga manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat desa.
Penyaluran PKH dan BPNT Masih Lewat Saluran Lama
Sambil menunggu hasil uji coba, penyaluran bansos tetap dilakukan melalui:
- PT Pos Indonesia
- Bank Himbara
Penerima manfaat masih bisa mencairkan bantuan sesuai prosedur lama hingga ada kebijakan baru.
Uji Coba Penyaluran Bansos Ditargetkan Agustus 2026
Kemensos bersama Kementerian Koperasi menargetkan uji coba penyaluran bansos melalui koperasi Merah Putih mulai Agustus 2026 di beberapa daerah. Hasil evaluasi akan menentukan apakah skema ini layak diterapkan secara nasional.
Penyaluran Bansos Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025
Rencana ini merupakan bagian dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui kebijakan tersebut, penerima bansos diharapkan menjadi anggota koperasi sehingga tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh akses program pemberdayaan ekonomi.


