Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk memperoleh manfaat perlindungan sosial sesuai dengan program yang diikuti.
Klaim seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maupun manfaat lainnya dapat diajukan melalui layanan daring atau dengan datang langsung ke kantor cabang.
Saat ini, proses pengajuan klaim semakin mudah karena sebagian layanan sudah berbasis digital. Peserta tidak selalu perlu mendatangi kantor secara langsung selama persyaratan telah terpenuhi.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami prosedur serta dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan klaim.
Persyaratan Dan Dokumen Untuk Mengajukan Klaim
Peserta dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut: mengundurkan diri dari pekerjaan, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki usia pensiun, pindah ke luar negeri secara permanen, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain klaim penuh, peserta juga dapat mencairkan sebagian dana JHT sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atau nomor rekening bank yang masih aktif
- Surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen lain yang mendukung jenis klaim
Untuk pengajuan klaim sebagian JHT sebesar 30 persen, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti bukti atau perjanjian kredit rumah jika dana tersebut digunakan untuk pembelian atau kepemilikan rumah.
Prosedur Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan Klaim Secara Online
Pengajuan klaim secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka aplikasi JMO melalui ponsel.
- Pilih menu klaim sesuai dengan manfaat yang ingin diajukan, misalnya klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan pada aplikasi sudah terpenuhi dan ditandai dengan indikator berwarna hijau.
- Tentukan alasan pengajuan klaim, lalu lengkapi data pribadi serta unggah dokumen yang diminta.
- Lakukan proses verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi, termasuk pengambilan foto wajah.
Setelah proses selesai, pengajuan akan diproses oleh sistem dan peserta dapat memantau status klaim secara online.
Pengajuan Klaim Melalui Kantor Cabang
Selain secara online, peserta juga dapat mengurus klaim dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosedurnya sebagai berikut:
- Siapkan seluruh dokumen asli beserta salinannya.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pengajuan klaim.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi data.
- Jika semua persyaratan telah lengkap, peserta akan menerima bukti pengajuan klaim.
- Dana klaim akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan apabila pengajuan disetujui.
Dengan memahami persyaratan dan langkah pengajuan klaim, peserta dapat memproses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan lancar. Kelengkapan dokumen serta kesesuaian data menjadi faktor penting agar proses klaim dapat disetujui tanpa kendala.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memahami prosedur klaim serta mempermudah proses pengajuan manfaat yang dibutuhkan.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/N0BC1vW5-cara-dan-syarat-klaim-bpjs-ketenagakerjaan-online-dan-offline

















