Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menyiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Di tahun ini, sistem Coretax kembali menjadi pusat layanan pelaporan daring dengan sejumlah pembaruan untuk meminimalisir gangguan teknis yang sempat terjadi pada periode sebelumnya. Sistem ini dilengkapi teknologi prefilled, sehingga data penghasilan dari pemberi kerja otomatis terisi dalam akun wajib pajak.
Namun demikian, setiap wajib pajak tetap bertanggung jawab memastikan seluruh data yang masuk sudah benar dan sesuai kondisi finansial sebenarnya. Pemeriksaan wajib dilakukan terutama pada data harta, utang, jumlah penghasilan, serta tanggungan keluarga. Jika terdapat perubahan aset atau status keluarga selama tahun pajak 2025, pembaruan informasi harus dilakukan sebelum SPT dikirimkan.
Fitur Prefilled dan Pentingnya Verifikasi Data
Coretax menyediakan fitur pengisian otomatis (prefilled) yang mengambil data pemotongan pajak langsung dari pemberi kerja melalui formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Meskipun memudahkan proses pengisian, wajib pajak tetap wajib melakukan pengecekan ulang. Data yang harus diverifikasi meliputi rincian pendapatan, harta yang dimiliki hingga 31 Desember 2025, serta jumlah utang yang masih tersisa.
Kesalahan input atau data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan ketidaksesuaian laporan sehingga berpotensi menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Melalui Portal Coretax
Dilansir dari laman redears.id, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan SPT melalui portal Coretax:
- Akses Portal: Masuk ke pajak.go.id dan login ke Coretax menggunakan NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit) beserta kata sandi.
- Pilih Formulir: Tentukan jenis formulir: 1770 S (karyawan dengan penghasilan tertentu) atau 1770 SS (penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000).
- Verifikasi Data Prefilled: Periksa data penghasilan yang masuk otomatis dari pemberi kerja (Bukti Potong 1721-A1 atau A2).
- Isi Data Harta dan Utang: Masukkan rincian harta hingga akhir tahun pajak 2025 dan sisa utang.
- Kode Verifikasi: Klik kirim untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor ponsel.
- Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi dan klik kirim hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan wajib memilih formulir yang sesuai untuk menghindari kesalahan status akhir SPT. Pastikan hasil akhir tercatat sebagai Nihil jika seluruh pajak telah dipotong dengan benar.
Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas akhir hingga 31 Maret. Keterlambatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KUP. Tidak hanya itu, pelaporan yang tidak benar atau tidak dilakukan sama sekali dapat berujung pada sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.
Tips Menghindari Kendala Saat Melapor SPT
Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut sejumlah langkah yang direkomendasikan:
- Laporkan SPT pada Februari atau awal Maret untuk menghindari antrean sistem.
- Simpan BPE dan bukti potong dalam bentuk digital.
- Pastikan NIK sudah valid sebagai NPWP.
- Gunakan layanan Kring Pajak 1500200 atau datangi KPP jika membutuhkan bantuan teknis.
Pada minggu terakhir Maret, lonjakan pelaporan biasanya menyebabkan portal Coretax melambat, sehingga pelaporan lebih awal sangat dianjurkan.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepatuhan warga negara terhadap sistem perpajakan. Dengan hadirnya Coretax yang dilengkapi fitur prefilled, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, verifikasi manual tetap menjadi kunci untuk memastikan data yang dikirim benar dan akurat. Agar terhindar dari denda dan potensi sanksi, sebaiknya lakukan pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
Sumber referensi
https://www.readers.id/lapor-spt-tahunan-2026-lewat-coretax










