Penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai 1 Februari 2026 memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Banyak peserta yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan data tersebut.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui mekanisme reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan penonaktifan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur penyesuaian data penerima bantuan iuran secara berkala. Langkah tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam proses pembaruan data tersebut, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan peserta PBI JK tetap sama seperti periode sebelumnya.
Pembaruan data dilakukan secara rutin guna meningkatkan akurasi data penerima bantuan sehingga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Bagi peserta yang statusnya dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria penerima bantuan, BPJS Kesehatan membuka peluang untuk mengajukan aktivasi ulang agar kembali memperoleh perlindungan kesehatan dari program JKN.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI JK yang Dinonaktifkan
Peserta yang ingin mengajukan reaktivasi BPJS PBI JK dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Dinas Sosial Setempat
Peserta wajib melapor ke kantor Dinas Sosial sesuai dengan wilayah domisilinya untuk mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan. - Menyiapkan Surat Keterangan Membutuhkan Pelayanan Kesehatan
Dokumen ini dapat diperoleh dari fasilitas kesehatan atau instansi terkait yang menerangkan bahwa peserta sedang membutuhkan layanan kesehatan. - Pengusulan Data oleh Dinas Sosial
Setelah dokumen lengkap diterima, Dinas Sosial akan mengusulkan kembali data peserta kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut. - Verifikasi oleh Kementerian Sosial
Kementerian Sosial akan melakukan pemeriksaan dan validasi data guna memastikan peserta memenuhi syarat untuk kembali masuk dalam program PBI JK. - Pengaktifan Ulang oleh BPJS Kesehatan
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta layak menerima bantuan iuran, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sehingga layanan kesehatan dapat digunakan kembali.
Syarat Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK Tahun 2026
Tidak semua peserta yang dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Berdasarkan hasil verifikasi tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui beberapa layanan berikut:
- Aplikasi Mobile JKN.
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara itu, peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dapat meminta bantuan informasi kepada petugas BPJS SATU yang tersedia di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
Segera Lakukan Reaktivasi Jika Memenuhi Syarat
Peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang terdampak penonaktifan diimbau untuk segera mengecek status kepesertaannya. Jika memenuhi persyaratan reaktivasi, segera ajukan pengaktifan kembali agar akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin dan hak sebagai peserta JKN tidak terhambat.
Kesimpulan
Dengan melakukan proses reaktivasi sesuai prosedur, peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap dapat memperoleh perlindungan dari program BPJS Kesehatan secara optimal.

