Info
Beranda / Info / Cara Urus KTP Hilang 2026: Ini Syarat beserta Prosedurnya

Cara Urus KTP Hilang 2026: Ini Syarat beserta Prosedurnya

Cara Urus KTP Hilang 2026: Ini Syarat beserta Prosedurnya
Cara Urus KTP Hilang 2026: Ini Syarat beserta Prosedurnya

Cara Urus KTP Hilang 2026: Ini Syarat beserta Prosedurnya. Mengurus KTP yang hilang dapat dilakukan dengan pergi langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus KTP yang hilang sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Apabila KTP Anda Hilang, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Untuk itu, perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar proses pengurusan KTP yang hilang berjalan dengan lancar, berikut dokumen yang diperlukan :

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Salinan kartu keluarga (KK)
  • Sesuai Pasal 15 Perpres 96/2018, pengantar dari RT/RW tidak diperlukan.

Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang

Setelah dokumen-dokumen dipersiapkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, mulai dari mempersiapkan dokumen hingga pengambilan dokumen apabila relah selesai. Dan perlu diingat bahwa untuk mengurus KTP yang hilang tidak dikenakan biaya. Berikut langkah-langkahnya yang dilansir dari detik.com :

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Salinan kartu keluarga (KK)

2. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil

Beberapa daerah juga menyediakan layanan pencetakan di kantor desa/kelurahan/kecamatan. Pencetakan e-KTP yang hilang dapat dilakukan di luar domisili di kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia atau melalui layanan jemput bola.

3. Verifikasi Database

Petugas akan memeriksa data penduduk dalam database kependudukan. Dengan sistem biometrik pada e-KTP, penduduk tidak perlu melakukan pengambilan data ulang (foto, sidik jari, atau iris mata).

4. Proses Pencetakan

Setelah data diverifikasi dan dinyatakan sesuai, petugas akan mencetak e-KTP baru dengan informasi yang sama seperti yang hilang.

5. Pengambilan Dokumen

Penduduk akan menerima e-KTP baru tanpa biaya (gratis).

Catatan:

  • Pengurusan e-KTP yang hilang juga dapat dilakukan di luar domisili tanpa harus kembali ke kampung (Layanan Nusantara).
  • Pengurusan kehilangan hanya untuk mencetak ulang. Jika ingin mengganti foto atau status, prosedurnya berbeda, sesuai dengan Perubahan Data.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Menurut Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Proses Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses perpindahan domisili menjadi lebih mudah karena:

  • Tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW
  • Tidak perlu ke kelurahan
  • Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
    – Salinan KK
    – Mengisi Formulir F-1. 03 (disediakan oleh Dinas Dukcapil)
    – e-KTP asli (untuk verifikasi)

Perlu dicatat bahwa:

  1. Proses ini tidak dikenakan biaya administrasi
  2. SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil

Selanjutnya, lakukan langkah berikut di kota tujuan:

  1. Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
  2. Berikan e-KTP lama untuk dihancurkan
  3. Setelah itu, Anda akan mendapatkan:
    – KK baru (dengan nomor baru atau tetap)
    – e-KTP baru (dengan alamat baru)

Lalu, bagaimana jika Anda tidak bisa kembali ke daerah asal atau sudah berada di daerah tujuan?

SKPWNI akan diproses oleh petugas melalui sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk di Disdukcapil kota tujuan
  • Melampirkan salinan KK dan e-KTP.

Kesimpulan

Mengurus KTP hilang di tahun 2026 tergolong mudah dan tidak dipungut biaya, asalkan semua syarat sudah disiapkan. Dokumen utama yang dibutuhkan hanyalah surat kehilangan dari kepolisian dan salinan KK, tanpa perlu surat pengantar RT/RW. Prosesnya pun sederhana, mulai dari datang ke kantor Dukcapil, verifikasi data, hingga pencetakan ulang e-KTP yang bisa dilakukan bahkan di luar domisili.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-8440767/cara-urus-ktp-hilang-cek-juga-dokumen-persyaratannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan