Info
Beranda / Info / Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak 2026

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak 2026

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak 2026
Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak 2026

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak 2026. Ditjen Imigrasi memberikan informasi mengenai cara mengurus paspor yang hilang atau rusak. Penting untuk diketahui bahwa ada biaya yang harus dibayar oleh pemilik paspor jika dokumen tersebut hilang atau dalam kondisi buruk.



Biaya Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak

Dikutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut adalah rinciannya:

  • Biaya untuk paspor yang hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya untuk paspor yang rusak: Rp 500.000

Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan paspor:

  • Paspor elektronik untuk 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik untuk 10 tahun: Rp 950.000




Syarat Mengurus Paspor Hilang/Rusak

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak:

  1. e-KTP
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran/ijazah/buku nikah
  4. Paspor lama (jika paspor rusak)
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika paspor hilang)




Cara Mengurus Paspor Hilang/Rusak

Untuk mengurus paspor yang hilang atau rusak, pemohon dapat langsung mengunjungi kantor imigrasi yang sebelumnya menerbitkan paspor tanpa perlu melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi M-Paspor. Dalam proses pengurusan paspor yang hilang atau rusak, pemohon wajib menjalani tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu di kantor imigrasi.

Tahapan ini dilakukan untuk memverifikasi penyebab kehilangan atau kerusakan paspor sebelum permohonan penggantian paspor dapat diproses lebih lanjut oleh petugas imigrasi.



3 Cara Membuat Paspor Tanpa Mendaftar di M-Paspor

Permohonan paspor umumnya memerlukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa cara untuk membuat paspor tanpa mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari situs Ditjen Imigrasi, berikut penjelasannya.

Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas memberikan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar menggunakan aplikasi M-Paspor. Pemohon yang menggunakan layanan ini dapat langsung pergi ke kantor imigrasi.
Kuota untuk layanan prioritas bervariasi sesuai dengan kantor imigrasi masing-masing.

Berikut adalah kelompok yang termasuk dalam layanan prioritas:

  1. Balita (kurang dari lima tahun)
  2. Lansia (60 tahun ke atas)
  3. Penyandang disabilitas
  4. Ibu hamil




Layanan BAP

Pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor yang hilang)
  • Kartu identitas (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor rusak dan perubahan data)




Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah program dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup kumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah jumlah tersebut tercapai, silakan hubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan Eazy Passport.

Sumber

https://news.detik.com/berita/d-8315572/urus-paspor-hilang-rusak-syarat-prosedur-dan-biayanya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan