Cara Urus SIM A Mei 2026: Syarat Lengkap & Biaya. Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan kewajiban penting bagi setiap pengemudi mobil agar tetap memiliki izin yang sah saat berkendara di jalan raya. SIM yang masih berlaku tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi syarat dalam mengendarai kendaraan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku. Dengan memiliki SIM yang aktif, pengendara dapat terhindar dari sanksi tilang dan juga menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A pada bulan Mei 2026 ini, mengetahuii biaya resmi yang berlaku menjadi hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik pungutan liar yang sering merugikan. Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Urus SIM A per Mei 2026
Dalam aturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dijelaskan bahwa untuk biaya resmi pembuatan SIM A baru maupun SIM A Umum yaitu sebesar Rp120.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM A dan SIM A Umum dikenakan biaya sebesar Rp80.000, dan hingga saat ini belum ada perubahan tarif. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sesuai ketentuan yang berlaku hingga saat ini ketika ingin melakukan perpanjangan SIM A.
Tapi, perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk beberapa biaya tambahan yang harus dipenuhi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Dilanisr dari detik.com, biaya tambahan tersebut meliputi :
- Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp25.000 sampai Rp50.000,
- Tes psikologi sekitar Rp50.000 samapai Rp100.000, serta
- Biaya asuransi sekitar Rp30.000.
Jika ditotalkan, biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon biasanya berada di kisaran Rp155.000 hingga Rp260.000, tergantung lokasi layanan dan fasilitas yang digunakan.
Syarat Urus SIM A 2026
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM A, pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah memiliki SIM A lama yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku (maksimal satu hari sebelum kedaluwarsa), membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta dinyatakan lulus dalam tes kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari ketentuan terbaru.
Penting untuk diingat bahwa apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal. Proses ini tentu lebih panjang karena mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Saat ini, proses perpanjangan SIM A juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai layanan. Selain datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia di berbagai lokasi, atau menggunakan aplikasi digital resmi dari Korlantas Polri. Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam memperpanjang SIM dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Sumber
https://otomotif.kompas.com/read/2026/05/03/082100915/tarif-dan-syarat-resmi-perpanjangan-sim-a-per-mei-2026


Komentar