Pada Juni 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT yang masih berada dalam jadwal Triwulan 2. Penyaluran dilakukan secara bertahap karena menyesuaikan dengan proses verifikasi dan pembaruan data penerima yang terus berjalan di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, masyarakat perlu secara rutin melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi Kemensos agar dapat mengetahui status kepesertaan bantuan sosial. Langkah ini juga membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat terkait pencairan bantuan.
Kriteria Penerima Bansos yang Perlu Diketahui
Pemerintah menetapkan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan rentan miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut beberapa syarat utamanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan NIK valid
- Terdaftar dalam DTSEN atau sudah melalui pendataan resmi pemerintah daerah
- Berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin
- Tidak berstatus pegawai negeri dan bukan anggota kepolisiian
- Memenuhi hasil verifikasi kondisi ekonomi keluarga
- Untuk PKH, termasuk kategori seperti ibu mengandung, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat
- Data kependudukan sudah diverifikasi dan dinyatakan layak
- Tidak mengalami peningkatan ekonomi yang membuat tidak lagi memenuhi syarat
Pendataan ini terus diperbarui sehingga penting untuk melakukan Cek bansos Kemensos secara berkala.
Cara Cek Bansos Kemensos Lewat Website Resmi
Pengecekan bantuan sosial kini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemensos. Cukup menyiapkan data KTP, masyarakat sudah bisa mengetahui status penerima bansos secara cepat.
Adapun sebgai berikut tahapannya:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul di layar, atau refresh jika sulit dibaca
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan data penerima. Jika terdaftar, informasi seperti jenis bantuan, status penerimaan, hingga jadwal pencairan akan muncul secara lengkap.
Rincian Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2026
alam program PKH, besaran bantuan yang diterima setiap keluarga tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi penerima.
Berikut rincian nominalnya:
- Ibu Mengandung atau nifas: Rp750.000 per tahap
- Balita atau Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
- SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
- SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
- Lansia: Rp600.000 per tahap
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Setiap kategori tersebut memiliki tujuan bantuan yang berbeda, terutama untuk mendukung kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga penerima.
Skema Penyaluran BPNT
Berbeda dengan PKH, BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan pangan yang diberikan secara rutin kepada penerima manfaat. Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Adapun sebagai berikut skemanya:
- Rp200.000 per bulan
- Rp600.000 setiap tiga bulan
Dana tersebut biasanya digunakan untuk membeli bahan pangan melalui e-warong atau mitra penyalur yang telah ditentukan.
Pentingnya Data DTSEN dalam Penyaluran Bansos
Saat ini, pemerintah menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan sistem ini, data penerima diperbarui secara berkala agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk rutin melakukan pengecekan melalui layanan Cek Bansos Kemensos.
Langkah ini penting agar penerima dapat mengetahui status bantuan terbaru sekaligus memastikan tidak ada informasi yang terlewat terkait penyaluran PKH maupun BPNT.


Komentar