Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri (PBPU) ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Berikut rincian terbaru yang berlaku mulai Februari 2026, sampai ada peraturan baru.
Pengertian BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah lembaga hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui BPJS, setiap peserta dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir biaya besar, karena biaya pelayanan ditanggung secara bersama-sama melalui iuran bulanan.
Singkatnya, BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah, agar masyarakat tidak terbebani biaya pengobatan ketika sakit atau memerlukan tindakan medis.
Daftar Iuran Peserta Mandiri
Dilansir dari metronews.com, besaran iuran untuk peserta mandiri disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan.
Catatan: Iuran Kelas 3 sebenarnya Rp49.000 per bulan, namun peserta mendapat subsidi Rp7.000 dari pemerintah sehingga hanya membayar Rp42.000.
Skema Iuran Peserta Lain
Selain peserta mandiri, terdapat beberapa kategori peserta lain dengan ketentuan iuran masing-masing:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji peserta. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
- Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst., orang tua, mertua): Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung peserta.
- Veteran & Perintis Kemerdekaan: Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Ketentuan Pembayaran Dan Denda
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda langsung atas keterlambatan, peserta yang menunggak dan kemudian memerlukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali akan dikenai denda pelayanan.
- Besar denda: 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap × jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal 12 bulan. Nilai denda paling tinggi Rp30 juta.
- Untuk peserta PPU, tanggung jawab tunggakan iuran berada pada pemberi kerja.
Dengan mengetahui besaran iuran serta aturan pembayaran dan denda, peserta diharapkan dapat membayar tepat waktu agar layanan kesehatan tetap lancar.
Kesimpulan
Semoga dengan memahami besaran iuran dan cara pendaftaran, setiap peserta dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan tepat waktu.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/KYVCerxG-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-ini-daftar-lengkap-di-februari-2026

















