Kamis, 16 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Cek Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026, Tidak Semua ASN Berhak Menerimanya

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
31 Mei 2026
in ASN, Info
0
Cek Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026, Tidak Semua ASN Berhak Menerimanya

Cek Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026, Tidak Semua ASN Berhak Menerimanya

Pemerintah dipastikan akan mencairkan tunjangan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud apresiasi terhadap dedikasi para abdi negara sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan memasuki tahun ajaran baru.

Para penerima diimbau untuk memantau rekening mereka masing-masing secara berkala atau berkoordinasi dengan pihak bendahara pengeluaran di instansi terkait guna memastikan proses penyaluran dana berjalan lancar.



Regulasi dan Komponen Besaran

Aturan resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran nominal yang diterima bervariasi menyesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sumber pembiayaan tunjangan ini dialokasikan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah.

Nominal yang diterima tiap individu bervariasi bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang diemban. Komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 1 bulan (untuk instansi daerah yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah).




Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan aturan terbaru, pihak yang berhak menerima tunjangan ini adalah: Berdasarkan regulasi resmi Pemerintah, kelompok yang berhak mendapatkan dana tunjangan ini meliputi ASN aktif maupun kelompok purnatugas. Kategori penerima tersebut mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri.
  • Pejabat Negara.
  • Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
  • Pimpinan, anggota, dan Pegawai Non-ASN yang bertugas di Lembaga Non-Struktural (LNS) atau Instansi Pemerintah/Perguruan Tinggi Negeri baru (dengan besaran maksimal yang sudah diatur dalam lampiran PP berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja).




Kriteria Pengecualian (ASN yang Tidak Menerima)

Meskipun menyasar hampir seluruh pegawai pemerintahan, regulasi tetap menetapkan kriteria pengecualian. ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 jika berada dalam situasi berikut:

  1. Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain.
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) di mana gajinya dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat penugasan tersebut.




Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai disalurkan pada awal bulan Juni, dengan pensiunan mulai menerima paling cepat sejak Selasa, 2 Juni 2026 melalui mitra bayar PT Taspen (Persero).

Besaran dana yang diterima menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing karena ditentukan oleh lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Tags: Cek Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026Kriteria Pengecualian (ASN yang Tidak Menerima)Regulasi dan Komponen BesaranTidak Semua ASN Berhak Menerimanya
Next Post
Cold Brew atau Kopi Panas: Perbedaan Rasa, Kandungan Kafein, dan Mana yang Lebih Sehat

Cold Brew atau Kopi Panas: Perbedaan Rasa, Kandungan Kafein, dan Mana yang Lebih Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.