Pemerintah dipastikan akan mencairkan tunjangan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud apresiasi terhadap dedikasi para abdi negara sekaligus untuk membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan memasuki tahun ajaran baru.
Para penerima diimbau untuk memantau rekening mereka masing-masing secara berkala atau berkoordinasi dengan pihak bendahara pengeluaran di instansi terkait guna memastikan proses penyaluran dana berjalan lancar.
Regulasi dan Komponen Besaran
Aturan resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran nominal yang diterima bervariasi menyesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sumber pembiayaan tunjangan ini dialokasikan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah.
Nominal yang diterima tiap individu bervariasi bergantung pada pangkat, jabatan, serta kelas jabatan yang diemban. Komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 1 bulan (untuk instansi daerah yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah).
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan aturan terbaru, pihak yang berhak menerima tunjangan ini adalah: Berdasarkan regulasi resmi Pemerintah, kelompok yang berhak mendapatkan dana tunjangan ini meliputi ASN aktif maupun kelompok purnatugas. Kategori penerima tersebut mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
- Pimpinan, anggota, dan Pegawai Non-ASN yang bertugas di Lembaga Non-Struktural (LNS) atau Instansi Pemerintah/Perguruan Tinggi Negeri baru (dengan besaran maksimal yang sudah diatur dalam lampiran PP berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja).
Kriteria Pengecualian (ASN yang Tidak Menerima)
Meskipun menyasar hampir seluruh pegawai pemerintahan, regulasi tetap menetapkan kriteria pengecualian. ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 jika berada dalam situasi berikut:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) di mana gajinya dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai disalurkan pada awal bulan Juni, dengan pensiunan mulai menerima paling cepat sejak Selasa, 2 Juni 2026 melalui mitra bayar PT Taspen (Persero).
Besaran dana yang diterima menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing karena ditentukan oleh lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.


Komentar