Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan finansial kepada pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT dapat diikuti oleh seluruh pekerja, baik yang berstatus Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Dana yang terkumpul dalam program ini berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja yang kemudian dikembangkan melalui investasi sehingga nilainya terus bertambah.
Manfaat Program JHT BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat utama JHT adalah pemberian uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya selama masa kepesertaan.
Dana tersebut dapat dicairkan secara penuh apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Telah mencapai usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak lagi aktif bekerja.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta belum bekerja kembali.
- Meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri secara permanen.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia, yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT sebelum masa pensiun dengan ketentuan tertentu.
Pencairan Sebagian Saldo JHT
Peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT untuk:
- Persiapan masa pensiun sebesar maksimal 10 persen dari total saldo.
- Pembelian atau kepemilikan rumah pertama sebesar maksimal 30 persen dari saldo yang tersedia.
Perlu diketahui bahwa fasilitas pencairan sebagian ini hanya dapat digunakan satu kali selama masa kepesertaan.
Dari Mana Saldo JHT Berasal?
Saldo JHT terbentuk dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah pekerja.
Rinciannya meliputi:
- 2 persen dibayarkan oleh pekerja.
- 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Selain berasal dari iuran, saldo JHT juga berkembang melalui hasil investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut ditempatkan pada berbagai instrumen investasi yang relatif aman, seperti obligasi pemerintah dan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal.
Dengan adanya hasil pengembangan investasi tersebut, nilai saldo JHT peserta dapat terus bertambah setiap tahunnya.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Saat ini pengecekan saldo JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka Aplikasi JMO
Pastikan aplikasi JMO telah terpasang di ponsel dan akun Anda sudah terdaftar. - Pilih Menu Jaminan Hari Tua
Pada halaman utama aplikasi, cari dan klik menu Jaminan Hari Tua (JHT). - Klik Menu Cek Saldo
Setelah masuk ke layanan JHT, pilih opsi Cek Saldo untuk melihat informasi kepesertaan. - Pilih Nomor KPJ
Jika memiliki lebih dari satu kartu peserta, pilih Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin diperiksa. - Lihat Informasi Saldo Terbaru
Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT terbaru beserta rincian kepesertaan, seperti:- Status kepesertaan.
- Segmen peserta.
- Nama perusahaan tempat bekerja.
- Besaran iuran terakhir.
- Tanggal pembayaran iuran terakhir.
- Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.
Kesimpulan
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program penting yang membantu pekerja mempersiapkan kondisi finansial di masa depan. Saldo JHT berasal dari iuran peserta dan perusahaan yang kemudian dikembangkan melalui investasi sehingga nilainya terus bertambah.


Komentar