Periode libur Lebaran telah berakhir, saatnya siswa kembali beraktivitas dan mengikuti pembelajaran di sekolah seperti biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, serta Nomor 400.1/857/SJ mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, ditambah SKB 3 Menteri terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Lebaran 2026 bagi pelajar berlangsung mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026. Dengan demikian, para murid dijadwalkan kembali masuk sekolah pada hari Senin, 30 Maret 2026.
2 Hari Libur Nasional April 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, berikut daftar hari libur nasional atau tanggal merah pada bulan April 2026.
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Di bulan April 2026, tidak ada cuti bersama tambahan. Tanggal merah hanya diberikan untuk memperingati Jumat Agung dan Paskah.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Pasca-Lebaran 2026
Dilansir dari Detik.com berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama mulai April hingga Desember 2026, tepat setelah libur Lebaran.
Libur Nasional:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Natal
Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Apakah cuti bersama mengurangi jatah cuti tahunan?
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing instansi, organisasi, atau perusahaan. Namun, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesimpulan
Murid-murid siap kembali ke kelas karena sekolah resmi dibuka kembali pada Senin, 30 Maret 2026 setelah libur Lebaran!
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8419084/apakah-senin-30-maret-sudah-masuk-sekolah-cek-lagi-jadwalnya










