Kementerian Sosial (Kemensos) masih melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Juni 2026.
Bulan ini menjadi periode terakhir pencairan tahap kedua atau Triwulan II bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Karena itu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan disarankan segera mengecek status pencairan bansos PKH dan BPNT Juni 2026 untuk memastikan dana bantuan telah masuk ke rekening maupun melalui mekanisme penyaluran yang berlaku.
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Berdasarkan pada DTSEN
Program bantuan sosial diberikan kepada keluarga kurang mampu yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penetapan penerima dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam kelompok desil.
Pada tahun 2026, baik penerima PKH maupun BPNT hanya berasal dari masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4. Kebijakan ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya, ketika penerima BPNT masih mencakup hingga desil 5.
Dengan adanya pemutakhiran data, pemerintah berharap bantuan dapat lebih tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026
Penyaluran bantuan sosial dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan. Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan pencairan tahap kedua yang berlangsung selama April hingga Juni 2026.
Berikut jadwal lengkap pencairan bansos PKH dan BPNT sepanjang tahun 2026:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan secara serentak. Oleh sebab itu, dana bantuan dapat masuk pada minggu pertama hingga minggu terakhir setiap bulan sesuai proses penyaluran di masing-masing daerah.
Penerima manfaat dianjurkan rutin memeriksa rekening atau informasi resmi dari pendamping sosial untuk mengetahui perkembangan pencairan bantuan.
Besaran Dana Bansos BPNT Juni 2026
Program BPNT memberikan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan kepada penerima manfaat. Karena penyaluran dilakukan per triwulan, maka dana yang diterima dalam satu kali pencairan mencapai Rp600.000 per KPM.
Nominal tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Rincian Bantuan PKH Tahun 2026
Berbeda dengan BPNT, bantuan PKH disalurkan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program.
Berikut rincian besaran bantuan PKH tahun 2026:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda tergantung kategori anggota keluarga yang tercatat dalam data Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan secara online melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data pada KTP.
Cek Bansos Melalui Website Resmi
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nomor NIK KTP
- Ketik kode captcha yang muncul pada layar
- Jika captcha kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Tekan tombol “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima manfaat berdasarkan data yang dimasukkan
Kemensos Tambah Ratusan Ribu Penerima Baru
Pada penyaluran tahap kedua tahun 2026, Kemensos menetapkan lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat baru. Penambahan ini merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kesimpulan
Masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar masih memiliki peluang menjadi penerima bansos pada periode berikutnya apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.


Komentar