Cuti bersama Lebaran 2026 telah berakhir pada 24 Maret lalu dan menjadi cuti bersama terakhir di bulan tersebut.
Selanjutnya, masih ada jadwal cuti bersama di tahun 2026 yang akan berlangsung pada bulan Mei dan Desember. Berikut rinciannya.
Daftar Cuti Bersama 2026 Setelah Libur Lebaran
Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang biasanya berdekatan atau mengikuti hari libur nasional dalam rangka peringatan tertentu.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, masih terdapat tiga jadwal cuti bersama setelah Lebaran 2026, yaitu:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?
Dilansir dari Detik.com berikut aturan pelaksanaan cuti bersama bagi karyawan/pekerja serta ASN/PNS:
- Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan di sektor swasta umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku di masing-masing instansi, organisasi, atau perusahaan.
- Sementara itu, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan yang dimiliki.
Daftar Hari Libur Nasional Setelah Lebaran 2026
Hari libur nasional setelah Lebaran 2026 tersebar di beberapa bulan, yaitu April, Mei, Juni, Agustus, hingga Desember.
Berikut rincian tanggalnya:
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah (1 Muharam)
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Hari Natal
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dikutip dari detikcom, libur nasional merupakan hari libur resmi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah dan wajib berlaku bagi instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Hari-hari tersebut biasanya berkaitan dengan perayaan tahun baru Masehi, hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga hari kemerdekaan.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditentukan pemerintah dan biasanya berdekatan dengan hari libur nasional tertentu, baik sebelum maupun sesudahnya.
Dalam pelaksanaannya, cuti bersama di sektor swasta bersifat opsional atau tidak wajib. Artinya, perusahaan maupun karyawan tidak harus mengikuti ketentuan tersebut. Perusahaan yang tetap beroperasi saat cuti bersama juga tidak akan dikenai sanksi atau denda.
Kesimpulan
Setelah cuti bersama Lebaran 2026 berakhir, masih ada beberapa jadwal cuti bersama di bulan Mei dan Desember.
Sumber Referensi
https://news.detik.com/berita/d-8414514/kapan-lagi-cuti-bersama-2026-setelah-libur-lebaran-ini-jadwal-skb-3-menteri










