Daftar aturan WFH ASN di Jakarta setiap hari Jumat menjadi perhatian bagi pekerja Aparatur Sipil Negara di wilayah Jakarta.Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan konsumsi energi nasional.
Kemudian hal ini ini diterapkan setelah Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Bagi ASN di Jakarta, berikut aturan untuk WFH setiap hari Jumat
Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Jumat
Sesuai isi surat keputusan yang telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, berikut dibawah ini aturan yang berlaku untuk WFH ASN setiap hari Jumat:
- WFH dapat diberlakukan bagi 25-50% pada masing-masing unit kerja di Pemprov DKI.
- Kriteria pegawai yang boleh WFH:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Memiliki masa kerja lebih dari dua tahun
ASN masih baru atau memiliki catatan pelanggaran disiplin tidak termasuk dalam kategori pegawai dapat mengakses skema kerja fleksibel tersebut
- ASN yang WFH diwajibkan absen secara daring melalui aplikasi absensi mobile sebanyak 2 kai pada:
- Pukul 06.00-08.00 WIB, dan
- Pukul 16.00-18.00 WIB
- ASN yang WFH wajib melaporkan capaian kinerja harian
Daftar ASN Tidak Berhak WFH di Jakarta
Dalam surat kepututasan tersebut juga dijelaskan terdapat ASN yang tidak boleh menerapkan WFH setiap Jumat, yaitu
- Layanan darurat dan kesiapan
- Layanan keamanan, ketertiban masyarakat, dan perlindungan publik
- Layanan penerimaan pendapatan daerah seperti unit pelayanan pajak daerah, samsat, dan lainnya
- Layanan kebersihan dan pengelolaan sampah
- Layanan perizinan
- Layanan dalam bidang kependudukan
- Layanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan lokal, dan unit kesehatan lainnya
- Layanan pendidikan; serta
- Layanan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat
Di luar unit-unit kerja yang disebutkan pada poin diatas, pelaksanaan WFH juga tidak berlaku untuk semua pejabat dengan posisi tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, serta pejabat administrator atau ketua kelompok, camat, dan lurah.
Kesimpulan
Daftar aturan WFH ASN di Jakarta, oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mulai berlaku setiap Jumat, 1 April 2026. ASN boleh WFH 25-50% per unit kerja, dengan syarat pegawai tanpa hukuman disiplin dan bekerja lebih dari dua tahun. Mereka harus absen daring dua kali dan melaporkan capaian harian. ASN yang tidak boleh WFH termasuk yang di layanan darurat, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi.


Komentar