Besaran gaji PPPK pada tahun 2026 masih merujuk pada kenaikan gaji terbaru sebesar 8% sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengubah angka tersebut, sehingga nominal ini tetap menjadi acuan resmi di seluruh Indonesia.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Beberapa jabatan PPPK mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Perbedaan utamanya terletak pada jam kerja: PPPK Penuh Waktu menjalankan jam kerja standar, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
Daftar Gaji Pokok PPPK 2026 (Perpres No. 11 Tahun 2024)
Dilansir dari RadarKediri gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan Golongan (I–XVII) dan Masa Kerja Golongan (MKG).
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan gaji dengan masa kerja pegawai untuk memastikan keadilan dan keseimbangan.
Estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja adalah:
- 0–1 tahun: Rp3.203.600
- 10–11 tahun: Rp3.740.800
- 20–21 tahun: Rp4.368.200
- 32 tahun: Rp5.261.500
Jenis Tunjangan PPPK 2026
Selain gaji pokok, PPPK berhak memperoleh beragam tunjangan yang setara dengan PNS (mengacu pada Permendagri No. 6 Tahun 2021). Komponen ini menambah Take Home Pay (THP) bulanan.
Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
Tunjangan Pangan (Beras)
Diberikan dalam bentuk uang tunai atau beras 10 kg per jiwa (untuk pegawai, pasangan, dan maksimal 2 anak). Nilainya sekitar Rp72.420 per orang.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Besarannya disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing, misal Guru Ahli Pertama, Bidan Terampil, dan lain-lain. Umumnya mulai dari Rp185.000 hingga jutaan rupiah, tergantung kelas jabatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin) / Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Ini merupakan komponen terbesar setelah gaji pokok. Besarannya berbeda-beda di setiap instansi, baik Pemda maupun instansi pusat, menyesuaikan kemampuan anggaran (APBD) dan jenjang jabatan.
Guru: Biasanya berupa Tunjangan Sertifikasi (1x gaji pokok) bagi yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Jabatan atau Tugas
Diberikan sesuai tanggung jawab dan jabatan dengan kisaran 5–20% dari gaji pokok. Contoh: guru Rp500 ribu–Rp1 juta, teknisi Rp300 ribu–Rp800 ribu per bulan.
Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan perayaan dan menjadi momen yang dinanti setiap tahun.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Bagi pegawai yang menjalankan tugas di luar kantor, diberikan tunjangan transportasi Rp200 ribu–Rp500 ribu dan fasilitas kerja seperti kendaraan dinas atau laptop, untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan mengurangi pengeluaran pribadi.
Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK juga mendapatkan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung penuh oleh negara.
Manfaat ini meliputi perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai jam kerja.
Kesimpulan
Gaji PPPK 2026 mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024 dan dibedakan berdasarkan golongan serta masa kerja, sementara tunjangannya meliputi keluarga, pangan, jabatan, kinerja, THR, transportasi, dan perlindungan sosial, sehingga total penghasilan bulanan lebih lengkap dan setara PNS.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/2601220018/tabel-gaji-dan-tunjangan-pppk-2026-berkaca-dari-perpres-no-11-tahun-2024










