BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / Cara Daftar Layanan BPJS Kesehatan JKN dan Batasan yang Perlu Diketahui

Cara Daftar Layanan BPJS Kesehatan JKN dan Batasan yang Perlu Diketahui

Cara Daftar Layanan BPJS Kesehatan JKN dan Batasan yang Perlu Diketahui
Cara Daftar Layanan BPJS Kesehatan JKN dan Batasan yang Perlu Diketahui

Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Mudah

Program BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan sistem perlindungan kesehatan yang dirancang untuk seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan biaya yang sangat terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai dari pemeriksaan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga penanganan medis lanjutan di rumah sakit, sistem ini dibuat agar layanan kesehatan lebih merata dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Dilansir dari detik.com sebagai berikut ini Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN di handphone
  2. Pilih menu “Daftar” lalu “Pendaftaran Peserta Baru”
  3. Isi data diri seperti NIK dan informasi pribadi
  4. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
  5. Verifikasi melalui email aktif
  6. Mendapatkan Virtual Account untuk pembayaran
  7. Lakukan pembayaran iuran pertama
  8. Kartu digital aktif di aplikasi

Dengan cara ini, peserta sudah resmi terdaftar tanpa harus datang ke kantor cabang.




Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diterima Peserta

Dalam sistem JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan secara berjenjang. Pelayanan dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, kemudian dapat dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan.

Berikut cakupan layanan yang ditanggung:

  1. Pemeriksaan kesehatan dasar di FKTP
  2. Rawat jalan dan konsultasi medis
  3. Rawat inap di rumah sakit
  4. Persalinan normal maupun tindakan tertentu
  5. Operasi seperti caesar, katarak, dan jantung
  6. Obat-obatan sesuai formularium nasional
  7. Alat kesehatan tertentu sesuai indikasi medis

Dengan cakupan tersebut, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa beban biaya besar selama mengikuti prosedur yang berlaku.




Jenis Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun cakupannya luas, terdapat sejumlah layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN. Dilansir dari detik.com Berikut daftar layanan yang tidak ditanggung:

  1. Pelayanan tidak sesuai aturan perundang-undangan
  2. Fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat)
  3. Kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain
  4. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi wajib
  5. Perawatan di luar negeri
  6. Tindakan estetika atau kosmetik
  7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan
  8. Ortodonsi atau perawatan gigi estetika
  9. Ketergantungan alkohol dan narkoba
  10. Cedera akibat tindakan sengaja pada diri sendiri
  11. Pengobatan alternatif belum terbukti medis
  12. Tindakan eksperimen atau penelitian medis
  13. Alat kontrasepsi dan produk non-medis
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Kasus akibat tindak pidana dengan skema lain
  16. Layanan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan
  17. Layanan di luar manfaat JKN
  18. Layanan yang sudah ditanggung program lain
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Rujukan mandiri yang tidak sesuai prosedur juga dapat menyebabkan layanan tidak ditanggung.




Penutup

Program BPJS Kesehatan melalui JKN memberikan akses layanan kesehatan yang luas bagi masyarakat Indonesia. Dengan memahami layanan yang ditanggung, batasan layanan, serta cara pendaftaran, peserta dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal sesuai aturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan