Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara menyoroti praktik pergantian vendor dalam sistem outsourcing yang kerap menimbulkan ketidakjelasan status kerja bagi pekerja. Kondisi ini dinilai berisiko menghilangkan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, Sabtu (25/4/2026).
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan bahwa persoalan ini menjadi salah satu temuan penting dalam pengawasan.
“Kami menemukan adanya ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor,” ujarnya.
Ia menilai hal ini merugikan pekerja secara hukum.
“Pekerja tidak mendapatkan kepastian perlindungan ketika terjadi pergantian perusahaan,” katanya.
Menurutnya, praktik tersebut perlu diawasi secara ketat.
“Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pekerja,” ucapnya.
Ia juga menyinggung soal pesangon yang tidak dibayarkan.
“Ada juga kasus di mana pekerja tidak menerima pesangon,” tegasnya.


Komentar